Kriminalitas Banjarmasin
Sidang Lanjutan Arisan Online di Banjarmasin, Saksi Sebut Gunakan Uang Jual Perhiasan dan Pinjaman
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutkan kasus perkara penipuan arisan online, dengan terdakwa RA alias Ame
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga orang saksi dihadirkan dalam perkara penipuan arisan online, dengan terdakwanya RA alias Ame, hadir dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Masing-masing Riesca, Nurjanah dan Rifani. Khusus Rifani merupakan suami dari Elisa yang juga saksi pada sidang sebelumnya.
Riesca mendapat giliran pertama diperikasa dalam sidang kali ini.
Di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, yang diketuai Heru Kuncoro, saksi mengaku turut menjadi korban dan mengalami kerugian, merugi perbuatan terdakwa.
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Arisan Online, Warga Banjarbaru Mengadu ke Polda Kalsel
Baca juga: Sidang Arisan Online Fiktif di Banjarmasin, Saksi Sebut Terdakwa Juga Sempat Berhutang Puluhan Juta
Baca juga: Terseret kasus Arisan Online Sang Istri, Proses Hukum Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Bergulir
Kerugian yang dialami oleh Riesca sekira Rp 4,5 juta, hasil dari keuntungan dari usaha kuliner yang ia kelola bersama terdakwa.
"Awalnya lancar tapi setelah lima bulan terakhir dan tersandung masalah, sampai saat ini uang itu tidak dibayarnya," katanya. Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya Riesca mengaku bahwa ia mengetahui bahwa terdakwa memang menjual belikan slot arisan online, dengan iming-iming keuntungan.
"Misalnyan slot arisan online nilainya Rp 10 Juta, maka korbannya dijanjikan keuntungan Rp 3 sampai 4 juta," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Hakim meminta saksi Nurjanah untuk memberi keterangan terkait sebagai korban arisan online.
Nurjanah pun mengungkapkan bahwa awalnya ia mengenal terdakwa melalui promiosi slot arisan online di media sosial Instagram.
Akhirnya Nurjanah pun mengaku tertarik, hingga akhirnya mengalami kerugian senilai Rp 17 juta.
"Pertama saya ikut Rp 7 juta dengan keuntungan Rp 2 juta yang akan turun pada 17 Februari 2022. Kemudian ikut lagi 28 Januari Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 4 juta yang dijanjikannya jatuh pada 25 Februari 2022, tapi sampai sekarang uang saya tidak kembali," jelasnya.
Yang memprihatinkan dari keterangan Nurjanah ini adalah, uang yang dia pakai untuk ikut arisan online tersebut hasil dari menjual perhiasan dan hutang.
"Yang Rp 7 Juta hasil jual perhiasan anak, kalau yang Rp 10 juta itu saya dapat dari pinjam uang," ungkapnya.
Kemudian saksi terakhir Rifani, yang mendapatkan giliran untuk menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Dijelaskannya bahwa istrinya telah menjadi korban dalam kasus arisan online tersebut, namun begitu Rifani tidak mengetahui terlalu banyak mekanisme arisan online.
Sebab ujar Rifani, istrinya tersebut sudah mengikuti arisan online, sebelum mereka menjadi suami istri.
"Istri saya mengikuti arisan tersebut sebelum kami menikah, saya tidak tahu banyak hanya dengar dari cerita istri saya saja," jelasnya.
Setelah ketiga saksi diperiksa, Majelis Hakim menutup persidangan, kemudian sidang selanjutmya dijadwalkan kembali pada Senin (13/6/2022) mendatang.
Baca juga: Tersangka Arisan Online Fiktif Banjarmasin Hamil, Jaksa Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya bakal menghadirkan bebrapa saksi.
"Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan," kata Radityo sapaan akrabnya.
Dijelaskannya dua orang saksi di antaranya adalah suami terdakwa, sendiri dan rekan bisnisnya.
"Suaminya yang polisi dan rekan bisnis terdakwa," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-kasus-arisan-online-dengan-terdakwa-RA-alias-Ame.jpg)