Kriminalitas Banjarmasin
Bawa Kabur Motor Majikan, Pembantu Rumah Tangga di Tabalong Disergap Polisi di Banjarmasin
Seorang pembantu rumah tangga berinisial RM (40) ditangkap di Banjarmasin setelah membawa kabur motor majikan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang pembantu rumah tangga berinisial RM (40) yang tega menggondol motor di rumah majikannya di Desa Pembataan, Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.
Tak cuma membawa kabur, RM bahkan juga sudah sempat menjual murah motor jenis matic yang dicurinya itu sebelum akhirnya Ia ditangkap Polisi di Banjarmasin, Kamis (9/6/2022).
RM diamankan tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dibantu Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polreta Banjarmasin dan Unit Jatanras polres HSU di sebuah hotel, Jalan KS Tubun, Kelayan, Banjarmasin Selatan.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Diringkus Polisi di Desa Semayap, Pria Kotabaru Ini Tergoda Curi Motor Saat Lihat Kunci Tergantung
Baca juga: Aksinya Curi Motor Warga Terekam CCTV dan VIral, Pria 37 Tahun Ini Ditangkap Saat Kabur ke Nunukan
Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel, sejumlah barang termasuk perhiasan, pakaian, tas yang diduga dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian.
Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor tersebut.
Dijelaskan AKBP Andy, sepeda motor yang dilarikan oleh RM adalah milik korban Herlina Susanti yakni kakak dari majikan RM, Rina Fitriyanti.
Kejadian bermula saat korban memasukkan sepeda motornya ke ruang tamu rumah adiknya yang berlokasi di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, Selasa (7/6/2022).
Sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya lalu tidur di kamar sedangkan MR tidur di ruang tamu tak jauh dari sepeda motor tersebut diparkir.
Terkejutnya korban dan sang adik ketika bangun sekitar pukul 6.00 Wita, Rabu (8/6/2022) mendapati sepeda motor telah raib, begitu pula MR yang tak terlihat lagi dan tak bisa dihubungi.
Saat korban mengecek ke lemari, rupanya STNK beserta BPKB sepeda motornya juga telah hilang dan Ia pun bergegas melaporkan dugaan pencurian itu ke Polres Tabalong dengan taksiran kerugian Rp 18 juta.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pun dalam waktu relatif singkat dapat memetakan lokasi RM dan melakukan penangkapan.
Baca juga: Curanmor di Kalbar, Tertangkap Saat Curi Motor, Pemuda 25 Tahun Pontianak Babak Belur Dihajar Massa
Kepada Polisi, RM mengaku di tengah pelariannya Ia sempat menjual sepeda motor tersebut di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Saat ini, RM tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.
Atas perbuatannya, RM dihadapkan dengan ancaman hukuman atas tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud pada Pasal 363 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)