Tajuk
ELTE Perlu Diperluas
ETLE saat ini hanya ada di Banjarmasin, kabupaten lain masih tilang manual atau hunting. Padahal tilang elektronik sangat efektif.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rencana Polda Kalimantan Selatan terus menggalakkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Hal itu seiring bakal digelarnya Operasi Patuh Intan pada 13-26 Juni 2022.
Sayangnya ETLE saat ini hanya ada di Banjarmasin. Untuk kota atau kabupaten lain masih tilang manual atau hunting. Padahal tilang elektronik sangat efektif.
Di Banjarmasin, ETLE telah terintegrasi dengan sistem lampu lalu lintas (traffic light) seperti di Jalan A Yani Kilometer 6 dan Jalan Pangeran Samudera.
Melalui sistem dan kamera canggih, pelanggaran lalu lintas seperti tidak mengenakan helm, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang hingga tidak mengenakan sabuk pengaman saat bermobil dapat secara otomatis direkam ETLE.
Belum didukung sarana prasarana ETLE menjadi alasan kenapa sistem ini belum menyebar luas hingga ke daerah.
Operasi Patuh Intan Tahun harus menjadi momen bagi Polda Kalsel untuk mengevaluasi.
Soalnya ETLE memiliki kelebihan dibanding tilang manual.
Di antaranya tidak ada interaksi antara pengendara dan polisi, sehingga dapat meminimalisasi pungutan liar.
Penerapan tilang elektronik juga dapat membentuk budaya tertib berlalu lintas.
Selama ini pengendara cenderung menaati peraturan lalu lintas jika ada polisi.
Dengan sistem tilang elektronik, pengendara lebih waspada karena sadar bahwa dirinya diawasi CCTV.
Jika pelanggar tidak merespons atau tak membayar tilang dalam waktu 14 hari, polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setiap tahun, pelanggar harus membayar denda pelanggaran lalu lintas lebih dulu, baru bisa membayar pajak tahunan.
Dibutuhkan basis data yang akurat perihal kendaraan dan pemiliknya agar penerapan tilang elektronik berjalan maksimal.