Berita Balangan

Operasi Kewilayahan Patuh Intan 2022 Polres Balangan Dimulai, Tujuh Pelanggaran Jadi Perhatian

Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2022 Polres Balangan dimulai hari ini.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Bupati Balangan, Abdul Hadi dan Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Balangan cek Ranmor yang akan digunakan saat giat Operasi Patuh Intan 2022 Polres Balangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2022 Polres Balangan dimulai hari ini.

Kegiatan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 Juni hingga 26 Juni.

Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin secara langsung memimpin apel gelar pasukan, menandakan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2022 Polres Balangan telah dimulai, Senin (13/6/2022).

Jelang pelaksanaan di lapangan, AKBP Zaenal Arifin terlebih dahulu melakukan pengecekan personel dan armada.

Sedikitnya, ada 35 personel Polres Balangan dan 35 anggota gabungan dikerahkan saat kegiatan.
Mereka bertugas untuk mengawasi ketertiban lalu lintas oleh pengendara.

Baca juga: CJH Kalsel Asal Balangan Meninggal dalam Pesawat, Almarhum Memiliki Riwayat Penyakit Diabetes

Baca juga: Pelepasan Calon Jemaah Haji di Kabupaten Balangan Diwarnai Suasana Haru

AKBP Zaenal Arifin juga menyampaikan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran pada Operasi Patuh Intan 2022.

Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengendara yang masih di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu dan tidak menggunakan helem atau sabuk pengaman.

Selain itu juga pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus, dan yang melebihi batas kecepatan.

Sementara tindakan yang dilakukan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.

Baca juga: Penerbangan Haji Kalsel Perdana Terbang dari Bandara Internasional Syamsudin Noor

Baca juga: Miliki Sajam tak Berizin, Dua Pria Terjaring Razia Personel Polsek KPL Banjarmasin

Penertiban yang dilakukan yakni secara hunting.

"Apabila menemui pelanggar di jalan, maka akan ditegur dan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Kepolisian tidak akan mengadakan penindakan secara stationer. Dalam artian tidak ada razia dalam giat ini," jelasnya.

Ia juga menerangkan, tujuan dari giat kali ini tak lepas untuk menyelamatkan anak bangsa agar terhindar dari vitalitas akibat dari Lala lantas.

Sehingga terhadap siswa yang masih di bawah umur, khususnya anak sekolah, diharapkan agar orangtua yang mengantar.

Diwajibkan pula memiliki syarat berkendara yang lengkap.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved