Tunjangan Guru Madrasah
Pencairan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Dipastikan Cair Juni 2022, Berikut Penjelasan Menag
Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dipastikan cair bulan Juni 2022. Berikut penjelasan dari menteri agama.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dipastikan cair bulan Juni 2022. Berikut penjelasan dari menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pencairan tunjangan akan dilakukan secara bertahap
Tunjangan diberikan berupa Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak.
Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.
Baca juga: Kebakaran di Pengambangan Kota Banjarmasin, Tiga Rumah Terdampak
Baca juga: Tenggelam di Sungai Saat Hendak Mandi, Warga Pantai Hambawang Barat HST Kalsel Ditemukan Selamat
"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," tambah Yaqut.
Menurut Yaqut, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," tutur Yaqut.
Insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
Baca juga: Dispersip Tanbu Terima Kunjungan Tim Dispersip Kalsel Terkait Kegiatan Jaringan Informasi Kearsipan
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
Baca juga: Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara Sugianor Membuat Kapal Pencacah Eceng Gondok
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022
