Idul Adha 2022

MUI Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Alami Wabah PMK, Simak Persyaratan Dibolehkan Disembelih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Editor: M.Risman Noor
Humas Polres Tabalong
Cegah PMK, Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Sambangi Kandang Sapi Warga di Kelua 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih melanda seiring mendekati ibadah kurban.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Tak semua hewan menderita PMK tak boleh dijadikan hewan kurban.

Ada beberapa persyaratan diperhatikan tentang hewan kurban.

Baca juga: Dokter Zaidul Akbar Ungkap Obat Alami Sembuhkan Usus Bocor, Jangan Buang Biji Semangka

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Cara Memilih Hewan Kurban, Simak Niat dan Doa Menyembelih

Di dalam fatwa tersebut, MUI membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Kemudian, Asrorun Niam menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," tuturnya.

Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

Sehingga, kata Niam, hewan itu tidak bisa dijadikan hewan kurban. Niam turut menjelaskan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Petugas Pemkab Sintang, Kalimantan Barat, mengambil sampel darah ternak sapi yang dicurigai (suspek) terserang penyakit mulut dan kaki milik peternak di Menyumbung Tengah, Rabu (15/6/2022).
Petugas Pemkab Sintang, Kalimantan Barat, mengambil sampel darah ternak sapi yang dicurigai (suspek) terserang penyakit mulut dan kaki milik peternak di Menyumbung Tengah, Rabu (15/6/2022). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok Distanbun Sintang)

Berikut 10 imbauannya:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Tanbu Tanam Ribuan Mangrove di Desa Sungai Dua Laut

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved