Idul Adha 2022

MUI Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Alami Wabah PMK, Simak Persyaratan Dibolehkan Disembelih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Editor: M.Risman Noor
Humas Polres Tabalong
Cegah PMK, Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Sambangi Kandang Sapi Warga di Kelua 

Tujuan pemilihan hewan kurban adalah bobot namun tidak disebutkan secara gamblang mengenai bobot atau masa dari hewan kurban.

Contohnya adalah bertandung, gigi jatuh yang menunjukkan usianya sudah cukup.

Misalnya kambing, jika berusia cukup maka kambing tersebut akan memiliki masa atau bobot yang besar.

"Pun pada sapi, jika usianya cukup bukan lagi disebut anak sapi. Tujuannya mengarah ke timbangan tapi tidak disebutkan timbangannya," terang Buya Yahya.

Ia pun menuturkan semakin besar maka semakin bagus. Bahkan ada sapi berbobot hingga 1 ton menurutnya hal ini sangat bagus.

Buya Yahya mengatakan memilih bobot besar sapi atau hewan kurban lainnya dibolehkan dan justru bermanfaat bagi penerima.

"Hewan kurban yang besar Masya Allah lebih baik untuk Allah dan Rasul-Nya, berkurban demikian penuh dengan kebaikan," tukasnya.

Pembagian Daging Kurban

Buya Yahya menerangkan dalam pembagian daging kurban tidak ada ketentuan khusus.

"Hanya meratakan itu penting menghindari daripada kecemburuan, tidak ada batasan khusus," jelasnya.

Sebab sebagian orang yang belum bisa mengendalikan emosi, melihat seseorang mendapat bagian lebih banyak atau tidak rata bisa jadi akan marah.

Meski harus adil, boleh pula pembagian daging kurban disesuaikan dengan kondisi penerima yang bersangkutan.

"Misalnya keluarga ini punya anak cuma 1 kemudian diberi 1/2 kg, sementara keluarga itu fakir punya anak 10, masa diberi 1/2 kg juga, bisa disesuaikan dan ini sah," kata Buya Yahya.

Ia pun mengimbau kepada siapapun yang menerima daging kurban tidak perlu iri dengan orang lain, sebab itu adalah rezeki dan berkah.

Yang perlu dituntut adil adalah panitianya bukan dengan hawa nafsu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved