Idul Adha 2022

MUI Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Alami Wabah PMK, Simak Persyaratan Dibolehkan Disembelih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Editor: M.Risman Noor
Humas Polres Tabalong
Cegah PMK, Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Sambangi Kandang Sapi Warga di Kelua 

Bagi panitia yang membagi tidak seharusnya menggunakan perasaan pribadi, misal memberi kepada yang tidak disukai lebih sedikit.

"Karena ketidakadilan itu menjadikan sebab ketidakbaikan hati, kecemburuan, kebencian, dan seterusnya, cara kita membagi penuh perasaan, pertimbangan, dan kasih sayang menjadikan cara kita membaginya akan benar nanti," pungkasnya.

Niat Berqurban

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa

Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK, Begini Isinya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved