Idul Adha 2022
MUI Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Alami Wabah PMK, Simak Persyaratan Dibolehkan Disembelih
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
Editor:
M.Risman Noor
Humas Polres Tabalong
Cegah PMK, Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Sambangi Kandang Sapi Warga di Kelua
Bagi panitia yang membagi tidak seharusnya menggunakan perasaan pribadi, misal memberi kepada yang tidak disukai lebih sedikit.
"Karena ketidakadilan itu menjadikan sebab ketidakbaikan hati, kecemburuan, kebencian, dan seterusnya, cara kita membagi penuh perasaan, pertimbangan, dan kasih sayang menjadikan cara kita membaginya akan benar nanti," pungkasnya.
Niat Berqurban
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa
Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK, Begini Isinya"
