Idul Adha 2022

MUI Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Alami Wabah PMK, Simak Persyaratan Dibolehkan Disembelih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Editor: M.Risman Noor
Humas Polres Tabalong
Cegah PMK, Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Sambangi Kandang Sapi Warga di Kelua 

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

Dokter hewan IPB sebut PMK tidak berbahaya bagi manusia.
Dokter hewan IPB sebut PMK tidak berbahaya bagi manusia. (Capture Youtube BPost)

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Sekitar sebulan lagi memasuki bulan Zulhijah yang mana umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H. Buya Yahya menjelaskan cara memilih hewan kurban yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: Viral Pemindahan Sapi Menggunakan Crane, Petugas Pelabuhan Samarinda : Sudah Sejak 2008

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah pun menerangkan pentingnya pilih hewan kurban sesuai syariat Islam.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau juga Hari Raya Haji dirayakan setiap 10 Zulhijah.

Pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, umat muslim disunnahkan untuk berkurban.

Lantas bagaimana cara memilih hewan kurban sesuai aturan Islam?

Buya Yahya menjelaskan dalam berkurban sesuai syariat tidak ada batasan bobot.

"Akan tetapi ada rambu-rambu yang harus yang harus dipenuhi, yang mana semua aturannya itu nanti mengarah kepada bobot," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved