Berita Banjarmasin
Manajemen PTAM Bandarmasih Banjarmasin Segera Gelar RUPS Perdana
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina tandatangani dokumen penggantian nama PDAM Bandarmasih menjadi PTAM Bandarmasih.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nama PDAM Bandarmasih telah berubah. Terbarunya adalah PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih (Perseroda).
Hal ini setelah PTAM Bandarmasih mengantongi surat yang disahkan Kemenkumham RI Nomor AHU-0038665.AH.01.01. Tahun 2022 tentang PT Air Minum Bandarmasih, Senin (13/6/2022).
Sekretaris PTAM Bandarmasih, Drs R Sudrajat, mengatakan, penyusunan anggaran dasar sudah dilakukan sejak 4 Februari 2022 bersama notaris, dewan pengawas, dewan direksi, Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel sebagai pemilik saham.
"Jadi, di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ini memiliki dua pemilik saham, yaitu Wali Kota Banjarmasin dan juga Gubernur Kalsel," ujar Sudrajat kepada awak media, Selasa (21/6).
Baca juga: Kru Redaksi Lepaskan Reporter Banjarmasin Post Siti Bulkis ke Pemakaman Umum Muslimin Barabai
Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Tak Suka Gunakan Kalimat Pesta Demokrasi, Pemilu Itu Kerja
Penandatanganan Akta Notaris Pendirian (Anggaran Dasar), perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PTAM Bandarmasin, sudah dilakukan Gubernur H Sahbirin Noor dan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat (10/6).
"Setelah dilakukannya permohonan kepada Kemenkumham RI, pada tanggal 13 juni atau tiga hari setelah penandatangan akta notaris, PDAM Bandarmasih resmi disahkan menjadi PT Air Minum Bandarmasih," katanya.
Setelah resmi menjadi PTAM Bandarmasih berbadan hukum, Sudrajat menerangkan, pihaknya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir Juni 2022.
"Dalam RUPS, nantinya membahas program kerja yang harus dilakukan PTAM Bandarmasih untuk ke depannya," ungkap Sudrajat.
Baca juga: Ruang Kepala Puskesmas 9 November Banjarmasin Diobok-obok Pencuri, Data Penting Raib
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Terekam CCTV saat Curi Laptop, Pria Paruh Baya Asal Kelayan B Dibekuk
Selain itu, lanjutnya, akan ada penyesuaian. Di antaranya, dewan pengawas akan berubah menjadi dewan komisaris yang jumlahnya menyesuaikan jumlah direksi.
Kemudian di internal, seperti anggaran rumah tangga, beberapa peraturan internal dan hal-hal lainnya, juga akan mengalami perubahan.
"Termasuk nomor surat, SK, kop surat, dan juga cap stempel juga akan mengalami perubahan. Semua yang berkaitan dengan PDAM Bandarmasih akan berubah menjadi PTAM Bandarmasih (Perseroda) dan saat ini sudah mulai dijalankan secara bertahap," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pendirian-PT-Air-Minum-PTAM-Bandarmasih-Perseroda-menggantikan-nama-PDAM-Bandarmasin.jpg)