Berita Tabalong

Perempuan Pelaku Pencurian Dompet Dibebaskan Polres Tabalong Melalui Restorative Justice

Polres Tabalong hentikan kasus pencurian dompet berisi hp, uang, emas antara korban warga Kabupaten Barito Timur dengan pelaku warga Kota Tanjung.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TABALONG UNTUK BPOST
Pelaku, M (52), berpelukan dengan korban di Polres Tabalong, Kota Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (21/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Melalui proses Restorative Justice, Polres Tabalong kembali menghentikan proses hukum dugaan tindak pidana yang sempat ditangani.

Kali ini pelaku, M (52), bebas setelah proses hukum kasus pencurian dompet yang dilakukannya secara resmi dihentikan polisi.

Perempuan yang tinggal di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini dibebaskan polres, Selasa (21/6/2022) siang.

Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalu PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan, kasus pencurian ini tidak dilanjutkan karena mengedepankan Restorative Justice.

"Kami mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," katanya.

Baca juga: Kru Redaksi Lepaskan Reporter Banjarmasin Post Siti Bulkis ke  Pemakaman Umum Muslimin Barabai 

Baca juga: Warga Binaan Lapas Tanjung Tabalong Dibekali Pelathan Hidroponik Lengkapi Budidaya Ikan Bioflok

Menurutnya, keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan ini didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis.

Dalam hal ini, korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan.

"Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan," ujarnya.

Diketahui, wanita berinisial FS (22) dari Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, alami pencurian Minggu (12/6/2022) malam.

Kejadiannya, saat bersama suami dan anak, akan berbelanja di sebuah toko kelontong di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Tantang Mahasiswa Jadi Anggota KPPS, Rasakan Atmosfir Pemilu 2024

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Tak Suka Gunakan Kalimat Pesta Demokrasi, Pemilu Itu Kerja

Stelah berbelanja, korban yang menyadari bahwa dompet yang diletakkannya di boks depan kendaraan sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Kemudian, korban menanyakan kepada suami. Tetapi, suaminya pun tidak tahu. Kemudian, bersama-sama kembali ke toko untuk melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV tersebut nampak pelaku M yang menggendong seorang anak telah mengambil dompet tersebut.

Selanjutnya, Senin (13/6), polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan kemudian mengamankannya.

Saat ditanyakan, pelaku M mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ruang Kepala Puskesmas 9 November Banjarmasin Diobok-obok Pencuri, Data Penting Raib

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Terekam CCTV saat Curi Laptop, Pria Paruh Baya Asal Kelayan B Dibekuk

Turut disita, barang bukti terdiri dari 1 handphone warna abu-abu, 1 stel baju kotak-kotak dan celana warna hitam, uang tunai Rp 4.015.000, 1 cincin emas beserta nota pembelian dan 1 buah dompet warna hitam.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved