Berita Banjarmasin

Rumah Mediasi Amkesi di Banjarmasin Dikunjungi Tim Verifikasi dari Mahkamah Agung RI

Tim Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Mediator Non Hakim Mahkamah Agung RI periksa tempat dan dokumen Rumah Mediasi di Kota Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Rumah Mediasi Amkesi di Kota Banjarmasin mendapat kunjungan dari Tim Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Mediator Non Hakim Mahkamah Agung (MA) RI, Selasa (21/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rumah Mediasi yang menjadi Sekretariat Asosiasi Mediator Kesehatan Indonesia (Amkesi) dikunjungi Tim Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Mediator Non Hakim Mahkamah Agung RI.

Lokasinya, Jalan Dharma Bakti V Kompleks Graha Dharma Praja, Kota Banjarmasin.

Kunjungan saat Selasa (21/6/2022) tersebut dalam rangka melakukan verifikasi terkait akreditasi Amkesi yang dinakhodai Machli Riyadi. Verifikasi di antaranya mencakup kelengkapan dokumen.

"Dokumennya lengkap dan akan kami serahkan kepada pimpinan, dalam hal ini Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan dari yang mulia Ketua MA RI," Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas MA RI, Irwan Rosady.

Di Indonesia sudah ada puluhan lembaga mediator non hakim yang terdata.

Baca juga: Kebakaran di Kompleks Wildan Telaga Biru Banjarmasin, Dua Rumah Hangus Terbakar

Baca juga: Update Puting Beliung di Bamban Utara Kabupaten HSS Kalsel, 18 Rumah Terdampak

Baca juga: Ruang Kepala Puskesmas 9 November Banjarmasin Diobok-obok Pencuri, Data Penting Raib

"Ada sekitar 23 yang terdata. Kalau Akemsi ini nantinya terakreditasi, maka akan menjadi lembaga mediator non hakim pertama yang ada di Kalimantan," katanya.

Apabila nantinya mengantongi akreditasi, Akemsi juga bisa melakukan pelatihan untuk mediator non hakim.

"Kalau sudah dapat akreditasi, maka bisa melakukan pelatihan mediator nonhakim," jelasnya.

Sementara itu Ketua Umum Amkesi, Dr Machli Riyadi menyambut baik kedatangan tim verifikasi dari MA RI tersebut.

"Kami berharap, setelah terakreditasi, maka akan mendapatkan lisensi untuk menyelenggarakan pendidikan mediator secara mandiri, dan juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Apalagi Amkesi merupakan satu-satunya yang ada di Kalimantan," katanya.

Baca juga: Periksa Data Pencairan Dana Lahan Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Panggil Pihak Bank

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Terekam CCTV saat Curi Laptop, Pria Paruh Baya Asal Kelayan B Dibekuk

Baca juga: Jambret di Kalsel, Beraksi di 10 tempat, Warga Sungaipandan Terciduk dan diamankan Polres HSU

Untuk Amkesi, lanjut Machli, merupakan lembaga mediator yang eksis sejak 24 November 2017. Sudah menangani atau menyelesaikan puluhan kasus perdata.

"Amkesi sudah menyelesaikan sekitar 50 kasus, mulai dari dugaan malapraktik dari tenaga kesehatan, sengketa perdata dan sebagainya," jelasnya.

Kemudian, Machli juga menerangkan, Amkesi memang saat ini lebih fokus bergerak dengan bidang kesehatan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika ada masyarakat meminta bantuan menyelesaikan masalah perdata lainnya, kita bisa membantu menyelesaikannya. Dan kami punya instruktur mediator yang telah bersertifikat sebanyak tujuh orang sesuai dengan persyaratan akreditasi dari MA RI," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved