Berita Kotabaru
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kotabaru Nantikan Gaji 13 Cair
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kotabaru, Kalsel, berharap gaji ke-13 cepat cair untuk bayar sekolah anak, BKPSDM dan BPKAD belum dapat kabar.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru di Kalimantan Selatan (Kalsel) harap-harap cemas.
Gaji Ke 13 yang ditunggu-tunggu belum juga cair, bahkan tidak ada kabar kepastiannya.
Berdasarkan pengalaman ASN, gaji ke-13 cair sebelum pendaftaran anak masuk sekolah yang sudah dimulai beberapa hari lalu.
"Iya, sih, pengalaman-pengalaman sebelumnya, pencairan sebelum anak masuk mendaftar sekolah," kata seorang ASN di salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Kotabaru, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Sejumlah Jabatan Utama dan Posisi Kapolres Jajaran Polda Kalsel Bakal Diisi Pejabat Baru
Baca juga: Atasi Banjir Rob, Pemko Banjarmasin Rencanakan Pasang Pintu Klep Air Otomatis
Menurut dia, ketika Gaji Ke 13 dibayarkan pemerintah, digunakan untuk keperluan atau kelengkapan sekolah anak.
"Biasanya seperti itu sih. Tidak tahu kenapa sekarang belum pencairan. Tidak jarang juga, biasa ada orangtua yang anak-anaknya bersamaan daftar masuk sekolah. Ada dari SD ke SMP, dari SMP ke SMA," lanjutnya.
Berharap dalam waktu dekat pemerintah membayarkan Gaji Ke 13 karena sangat dinanti-nantikan para ASN.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kotabaru), jumlah ASN per tanggal 31 Mei 2022 sebanyak 4.166 orang.
Baca juga: Kebakaran di Sekumpul Kalsel 27 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Dinsos Beri Bantuan
Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pasar Batuah, Kuasa Hukum Warga dan Pemko Banjarmasin Serahkan Bukti Ini
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kotabaru), Risa Ahyani, melalui sambungan telepon menegaskan belum ada kabar terkait pembayaran Gaji Ke 13 ASN.
Menurut Risa, pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
"Belum ada kabar, masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) pemerintah pusat," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
