Kemenkum HAM Cekal Mardani
Tanggapan PDIP Atas Kasus Menimpa Mardani, Sekjen Hasto : Tim Hukum Lakukan Pengkajian
Dicekalnya Mardani H Maming oleh KPK mendapat tanggapan dari PDI Perjuangan.Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi tanggapan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dicekalnya Mardani H Maming oleh KPK mendapat tanggapan dari PDI Perjuangan.
Saat ini tim hukum PDI Perjuangan sedang mengkaji masalah dihadapi ketua DPD PDIP Kalsel tersebut.
Mardani yang juga ketua Hipmi ini dicekal kemenkum HAM ke luar negeri sejak 16 Juni 2022.
Bendahara PBNU ini merasa dirinya korban kriminalisasi aparat hukum.
Baca juga: Dinas Pertanian Kabupaten HSU Berupaya Pemanfaatan RPH di Palanjungan Sari Lebih Maksimal
Baca juga: Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kotabaru Nantikan Gaji 13 Cair
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi tanggapan soal pencekalan salah satu kadernya Mardani H Maming.
Hasto menyatakan tim hukum PDIP saat ini sedang mengkaji dan mencermati kasus tersebut.
Hasto juga menyebut, di kesempatan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berpesan pada setiap kader PDIP untuk tidak meyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki saat ini.
Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan kepada para kepala/wakil kepala daerah PDIP seluruh Indonesia dalam Rakor di Sekolah Partai.
"Saya baru mendapat informasi dari tim media, tim hukum PDIP baru melakukan pengkajian akan hal tersebut,"
"Dan ketika kemarin di rakor bersama kepala daerah, ibu ketua umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan,"
"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut, karena masih perlu mempelajari masalah tersebut," kata Hasto, dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (21/6/2022).
Mardani Maming Diduga Terlibat Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Namun, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan."
