Kriminalitas Tanahlaut

Terlibat Pencurian Tandan Buah Sawit, Mantan Anggota DPRD Tanahlaut Kalsel Divonis 5 Bulan Penjara

mantan anggota DPRD Tanahlaut, Syahrun divonis 5 bulan penjara oleh hakim PN Pelaihari terkait kasus pencurian tandan buah kelapa sawit

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
PUTUSAN - Syahrun duduk di kursi terdakwa pada sidang putusan di PN Pelaihari, Kamis (23/6) siang. Mantan anggota DPRD Tala ini divonis lima bulan penjara, Kamis (23/6/2022).   

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mantan anggota DPRD Tanahlaut, Syahrun akhirnya mendapatkan ganjaran hukum.

Warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, tersebut menjalani sidang putusan di PN Pelaihari, Kamis (23/6/2022). Sidang dimulai pukul 13.24 Wita dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Iriati Khairul Ummah dengan dua hakim anggota, Rinaldy Adipratama SH dan Agung Yuli Nugraha SH.

Seperti biasa, Syahrun didampingi tiga orang penasihat hukumnya yaitu Taufikurrahman SHI, Mahyudin SH, dan M Jauhar Fuadi SHI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala Muhammad Yofhan Wibianto SH juga hadir.

Mengenakan kopiah putih dan busana lengan panjang warna hitam berlapis rompi tahanan warna merah dan celana jins biru laut, Syahrun tampak tenang mendengarkan uraian putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian. Sidang berlangsung sekitar satu jam. 

Baca juga: Terekam CCTV Curi Velg Mobil, Residvis Kasus Pencurian di Tabalong Ini Juga Angkut Kucing Korban

Baca juga: Beraksi Lagi, Residivis Pencurian Motor Ditangkap Polisi di Jalan Samba Kahayan Katingan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syahrun terbukti bersalah melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit (TBS) di kebun PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa Kintap Kecamatan Kintap.

Syahrun dinyatakan terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (pencurian yg dilakukan oleh dua orang atau lebih). Junto pasal 56 ke-2 KUHP (memberi keterangan dan sarana untuk melakukan kejahatan pencurian).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman selama lima bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ganjaran hukum ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni sepuluh bulan penjara 

Syahrun mulai menjalani penahanan sejak 21 Februari 2022 lalu. Artinya, secara matematis pemuda Kintap yang belum genap berusia 30 tahun tersebut tinggal menjalani sisa hukuman penjara selama satu bulan.

Mendengar putusan tersebut, ekspresi Syahrun tampak tetap tenang. Ketika majelis hakim menanyai apakah menerima, menolak atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut, ia langsung menyatakan menerima.

Sementara itu JPU Kejari Tala M Yofhan Wibianto SH menyatakan pikir-pikir. Sesuai KUHAP, tersedia jeda waktu sepekan untuk memutuskan pendapat, menerima ataukah menolak.

Baca juga:  Residivis Pencurian Motor di Berau Kaltim Kembali Diringkus Polisi,  Beraksi di 10 Lokasi

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Terekam CCTV saat Curi Laptop, Pria Paruh Baya Asal Kelayan B Dibekuk

Kuasa Hukum Syahrun, Taufikurrahman SHI menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan pada kliennya. "Ya karena klien kami menerima putusan majelis hakim, tentu kami pun demikian," ucapnya.

Syahrun ditangkap polisi pada 21 Februari 2022 lalu atas kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT KJW sebanyak 95 janjang atau sekitar 1,5 ton. Nilainya sekitar Rp 3,1 juta. (Banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved