Kasus Holywings
Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings, Berikut Peran Mereka
Enam karyawan Holywings ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan jadi tersangka dalam kasus promosi minuman keras di media sosial
2. Direktur Kreatif turut jadi tersangka
Dijelaskan, Kombes Budhi, satu dari enam orang yang menjadi tersangka merupakan Direktur Kreatif yakni EJD (27).
EJD inilah yang memberikan persetujuan atas lolosnya poster promo minuman alkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.

3. Motif tersangka buat promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Budhi juga mengungkap motif tersangka membuat poster promo minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Menurutnya, para tersangka membuat poster kontroversial itu dengan tujuan untuk menarik pengunjung.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Budhi menyebut para tersangka itu saling berdiskusi dalam menentukan konten yang akan diunggah di sosial media.
Nantinya, konten tersebut harus menunggu persetujuan dari pimpinan mereka yakni Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).
"Jadi 6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing jadi ujungnya adalah produk tadi even promosi yang mereka sampaikan namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi," ucapnya.
"Dan terakhir mengambil keputusan tadi Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.
Baca juga: Gempa Guncang Pesisir Selatan Sumatera Barat, Berkekuatan M 4,9, Getaran Terasa Hingga ke Padang
Baca juga: Partai Gerindra Berkoalisi dengan Demokrat di Pilpres 2024?, Ini Jawaban Prabowo Subianto
4. Peran detail masing-masing tersangka
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam produksi promo minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria.
Ada yang bertugas di bagian sosial media hingga membuat desain grafis.
Tersangka pertama yakni EDJ selaku director creative atau Direktur Kreatif Holywings.