Kasus Holywings
Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings, Berikut Peran Mereka
Enam karyawan Holywings ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan jadi tersangka dalam kasus promosi minuman keras di media sosial
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus promosi minuman keras atau beralkohol di Holywings akhirnya berbuntut ke ranah hukum.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Diketahui kasus Holywings ini berawal dari promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dimana unggahan promosi itu dilakukan di media sosial
Baca juga: UPDATE : Pesta Miras Tewaskan 8 Pemuda di Karawang, Tiga Peracik Ramuan Bigbos Ditangkap
Baca juga: Bus Wisata Menuju Pangandaran Masuk ke Jurang di Tasikmalaya, Tiga Penumpang Tewas
Proses hukum ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pihak yang melaporkan Holywings.
Berikut fakta terkini kasus Holywings sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2022):
1. Enam orang jadi tersangka
Enam orang yang merupakan karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Budhi menerangkan, enam tersangka itu semuanya bekerja di bagian kreatif.
Dari pemeriksaan polisi, enam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Sabtu 25 Juni 2022 di Alfamart & Indomaret, Harga Sania, Tropical, Camar Turun
Baca juga: Pulang Dari Shalat di Masjid, Bocah Roboh Kena Peluru Nyasar, Ini Kata Polisi
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE