Kasus Holywings

Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings, Berikut Peran Mereka

Enam karyawan Holywings ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan jadi tersangka dalam kasus promosi minuman keras di media sosial

Editor: Irfani Rahman
kolase tribunnews
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang jadi tersangka kasus promosi minuman keras Holywings. 

"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Kedua, perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion.

"Bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," imbuhnya.

Ketiga, pria inisial DAD (27) selaku pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.

Keempat, perempuan EA (22) selaku tim admin media sosial.

Ia bertugas mengunggah konten ke media sosial.

Kelima, perempuan AAB (25) selaku social media officer.

Baca juga: UIN Malang Buka Jalur Mandiri, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Baca juga: 7 PTN Ini Buka Seleksi Jalur Mandiri, Ada UI hingga IPB, Berikut Jadwal Pendaftarannya

Ia bertugas mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings.

Keenam, pria berinisial AAM (25) selaku admin tim promo.

Dia bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW (Holywings).Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Terkini Kasus Holywings, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Motif Bikin Poster Muhammad dan Maria,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved