Pemilu 2024

Daftar Partai Politik Masuk Sipol 2024, KPU Nyatakan 9 Parpol Pemain Baru Hadapi Persiapan Pemilu

Sebanyak 21 partai politik sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.KPU mendata ada 9 parpol baru.

Editor: M.Risman Noor
BAWASLU KABUPATEN TABALONG UNTUK BPOST
Kunjungan dalam rangka koordinasi pengawasan pemilu 2024 dilakukan Bawaslu Kabupaten Tabalong ke kantor partai politik (parpol). 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Sebanyak 21 partai politik sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.KPU mendata ada 9 parpol baru yang mana tidak ikut di Pemilu 2019.

Berikut daftar 21 partai politik yang kemarin Minggu 26 Juni 2022 bertambah sebanyak 5 parpol melakukan permohonan bukan akus sipol 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada 9 partai politik yang terdata belum pernah ikut pemilu 20219.

Pemain baru sebanyak 9 parpol bersama 12 parpol lama mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Kini sudah ada 6 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol" kata Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Jokowi Sudah Bertolak ke Jerman, Berikut Jadwal Bertemu Presiden Ukraina dan Rusia

Baca juga: Sebanyak 14 Tim Mengikuti Festival Mahumbal di Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

video Anggaran Rp 14,4 Triliun KPU, Antisipasi Pilpres 2024 Putaran Kedua Jika Capres Tak Penuhi Syarat
video Anggaran Rp 14,4 Triliun KPU, Antisipasi Pilpres 2024 Putaran Kedua Jika Capres Tak Penuhi Syarat (capture video)

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 27 Juni 2022, Banten, Jawa Tmur dan Kalsel Diguyur Hujan

18. Partai Republikku

19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol) telah resmi diluncurkan oleh KPU RI. Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.

Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Mencatat Sudah Ada 21 Partai Politik Mendaftar Sipol Hingga Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved