Pemilu 2024
Daftar Partai Politik Masuk Sipol 2024, KPU Nyatakan 9 Parpol Pemain Baru Hadapi Persiapan Pemilu
Sebanyak 21 partai politik sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.KPU mendata ada 9 parpol baru.
BANJARMASINPOST.CO.ID -Sebanyak 21 partai politik sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.KPU mendata ada 9 parpol baru yang mana tidak ikut di Pemilu 2019.
Berikut daftar 21 partai politik yang kemarin Minggu 26 Juni 2022 bertambah sebanyak 5 parpol melakukan permohonan bukan akus sipol 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada 9 partai politik yang terdata belum pernah ikut pemilu 20219.
Pemain baru sebanyak 9 parpol bersama 12 parpol lama mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Kini sudah ada 6 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol" kata Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Jokowi Sudah Bertolak ke Jerman, Berikut Jadwal Bertemu Presiden Ukraina dan Rusia
Baca juga: Sebanyak 14 Tim Mengikuti Festival Mahumbal di Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 27 Juni 2022, Banten, Jawa Tmur dan Kalsel Diguyur Hujan
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol) telah resmi diluncurkan oleh KPU RI. Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.
Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Mencatat Sudah Ada 21 Partai Politik Mendaftar Sipol Hingga Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kunjungan-Bawaslu-Kabupaten-Tabalong-ke-kantor-partai-politik-parpol.jpg)