Tarif Listrik

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Ini Naik Per 1 Juli 2022, Simak Cara Cek Tagihan Secara Online

Per 1 Juli 2022, Tarif Dasar Listrik rumah tangga nonsubsidi 3.500 VA ke atas naik. Simak juga cara mengecek tagihan listrik secara online

Editor: Irfani Rahman
Tangkap layar Google Play Aplikasi PLN Mobile.
Mulai 1 Juli 2022 tarif listrik naik bagi Pelanggan PLN golongan 3.500VA ke atas naik. Simak juga cara mengecek tagihan listrik secara online 

Kontak tersebut bisa dimanfaatkan untuk cek tagihan listrik PLN.

Adapun caranya yakni:

1. Simpan nomor WhatsApp PLN di kontak ponsel, 08122-123-123.

2. Buka WhatsApp, kemudian pilih chat baru, cari kontak PLN yang tadi telah disimpan.

3. Kirim pesan 'halo' atau 'hai'.

4. Akan muncul informasi, kemudian ketik '2' untuk membaca mater mandiri.

5. Baca ketentuan secara cermat, kemudian masukkan nomor ID Pelanggan, kemudian kirim.

6. Apabila data yang dikirimkan valid, PLN akan melakukan verifikasi data.

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik

Pemerintah menyesuaikan tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Dikutip dari web.pln.co.id, Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Direktur Utama PLN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Cara Cek Tagihan Listrik secara Online, per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik bagi Pelanggan 3.500VA,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved