Tarif Listrik

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Ini Naik Per 1 Juli 2022, Simak Cara Cek Tagihan Secara Online

Per 1 Juli 2022, Tarif Dasar Listrik rumah tangga nonsubsidi 3.500 VA ke atas naik. Simak juga cara mengecek tagihan listrik secara online

Editor: Irfani Rahman
Tangkap layar Google Play Aplikasi PLN Mobile.
Mulai 1 Juli 2022 tarif listrik naik bagi Pelanggan PLN golongan 3.500VA ke atas naik. Simak juga cara mengecek tagihan listrik secara online 

5. Nomor ID bisa berupa 11 digit nomor meteran, 12 digit ID pelanggan, 13 digit nomor registrasi, 16 digit nomor agenda dan 18 digit kode boking.

6. Pastikan nomor ID yang dimasukkan benar, kemudian ketuk 'Periksa'.

7. Nantinya, pada layar aplikasi akan menampilkan tagihan listrik beserta nominalnya.

Cara Cek Tagihan Listrik Lewat Situs PLN

Pelanggan yang tidak ingin menginstal aplikasi PLN Mobile, bisa cek tagihan listrik dengan mengunjungi situs atau website PLN.

Caranya dengan:

1. Buka aplikasi browser seperti Chrome, Mozila, Safari atau aplikasi browser bawaan perangkat.

2. Kunjungi laman layanan PLN di link layanan.pln.co.id.

3. Pilih menu 'Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token', bagi pengguna ponsel, menu tersebut berada di bagian akhir website, pengguna desktop bisa menemukan menu tersebut di bagian atas pada 'info lainnya'.

4. Pelanggan harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri berupa nama pemohon, email, ID pelanggan/nomor meteran, nomor ponsel, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.

Baca juga: Penentuan Waktu Puasa Arafah Dijelaskan Buya Yahya, Tergantung Hilal Masing-masing

Baca juga: Resep Kreasi Sajian Hari Raya Idul Adha, Ada Empal Suwir Hingga Daging Goreng Saos Tomat

5. Cek email untuk aktivasi akun.

6. Masuk kembali dengan menggunakan akun dan kata sandi yang telah didaftarkan.

7. Jika berhasil, akan tampil informasi tagihan listrik dan pembelian token.

Cara Cek Tagihan Listrik Lewat WhatsApp

PLN telah membuat kontak center di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved