Berita Tapin
Kapolres Tapin Dukung Adanya Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tapin
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mendukung keinginan Kejari Tapin yang menyarankan adanya Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mendukung keinginan Kajari Tapin yang menyarankan adanya Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tapin. Sabtu, (02/07/2022).
Hal ini menyusul hingga saat ini untuk kasus-kasus yang ada di Kabupaten Tapin, kebanyakan didominasi oleh narkoba.
AKBP Ernesto mengatakan pada dasarnya Polres Tapin sangat mendukung.
"Namun sebelum ada balai rehabilitasi, sumber daya manusia (SDM) memang harus benar-benar dipersiapkan, agar dapat melayani dengan profesional," jelasnya.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Kedapatan Bawa Sabu, Dua Mahasiswa Diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin
Baca juga: MOU dengan BNN, PKK Kalsel Optimistis Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Keluarga
Pria Sapaan El Saiser ini mengatakan termasuk dikaji benar-benar, apakah balai rehabilitasi ini khusus untuk warga Tapin saja atau boleh untuk warga Kabupaten tetangga,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa terkait Balai Rehabilitasi ini Bupati Tapin, HM Arifin Arpan sudah merespons keinginan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin yang menginginkan adanya Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba.
Pihaknya mengakui siap untuk menyediakan tempat khusus tersebut, tetapi sebelum itu harus dipikirkan bagaimana sistem pengelolaan di balai rehabilitasi tersebut.
“Jadi langkah pertama sebelum Balai Rehabilitasi ada, kita harus memikirkan dengan matang sumber daya manusia (SDM), agar tidak terkesan hanya mewah dari segi bangunan," jelas Bupati.
Arifin mengatakan usulan yang disampaikan Kejari tersebut memang sangat baik, tapi perlu waktu dan perlu kajian yang benar-benar. Supaya bangunan tersebut benar-benar bermanfaat.
“Karena Balai Rehabilitasi Narkotika ini bukan hanya soal bangunan secara fisik tapi manajemen pengelolaannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Adi Fakhrudin mengatakan bahwa pusat rehabilitasi narkotika di Kalsel hanya ada di Sambang Lihum, tentu dari segi jarak cukup jauh.
“Maka dari itu diperlukan di setiap daerah termasuk Kabupaten Tapin perlu ada, sesuai dengan keinginan dari Bapak Kejati Kalsel,” tuturnya.
Baca juga: Peringatan HANI 2022, Hampir 400 Penyalahguna Narkoba di Banua Direhabilitasi BNNP Kalsel
Dijelaskan Kejari, diusulkannya tempat rehabilitasi, memang dilihat dari kasus narkoba yang mendominasi, dari 30 surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, kasus narkoba ada 24 kasus. Baik itu yang pemakai, pengedar ataupun lainnya.
"Karena itu, tempat rehabilitasi diperlukan," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
