Berita Balangan

Satpol PP Balangan Cabut Puluhan Reklame yang Menempel di Pohon

Satpol PP Kabupaten Balangan bertindak cepat melakukan penertiban melepaskan baliho yang terpasang pada tempat yang tidak semestinya.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Anggota Satpol PP Kabupaten Balangan menertibkan baliho yang terpasang di pohon pada kawasan Jalan A Yani, Balangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Menindaklanjuti laporan masyarakat perihal baliho yang terpasang di pohon, Satpol PP Kabupaten Balangan bertindak cepat melakukan penertiban, Senin (11/7/2022).

Satu pasukan berjumlah 15 orang dikerahkan untuk melepaskan baliho yang terpasang pada tempat yang tidak semestinya dan tidak memiliki izin.

Mereka melakukan pembersihan baliho iklan produk di kawasan pinggir Jalan A Yani, Mampari hingga Desa Minduin.

Ada puluhan baliho yang dilepaskan dari pohon dan tiang listrik.

Baca juga: Pascapembunuhan di Satu Kafe, Satpol PP Tapin Mendata Ada 19 THM Beroperasi dan Menjual Miras

Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Aspariah melalui JF Pol PP Ahli Muda, Ferdy Syaftiawan menerangkan, penertiban baliho tersebut disebabkan tidak adanya izin pemasangan.
Selain itu juga dianggap mengganggu dan terpasang pada area yang tidak dibolehkan, utamanya pada pohon dan tiang listrik.

Sebelum melakukan pelepasan ucap Ferdy, pihaknya juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait perihal pemasang reklame tersebut.

Baca juga: Dua Orang Peminta Sumbangan Mengatasnamakan Perbaikan Tempat Ibadah Dibawa Satpol PP Balangan

"Pascaberkoordinasi, kami melaksanakan penertiban mulai dari Jalan A Yani di depan Kantor Bupati Balangan, mengarah ke Kecamatan Batumandi," ucap Ferdy.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar masyarakat atau perusahaan lebih selektif dan tepat untuk memilih lokasi penempatan reklame.

Selain itu perlunya ada perizinan dari instansi terkait.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved