Korupsi di Kalsel

Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Bupati HSU Nonaktif Beli Bangunan Sarang Walet Rp 2,5 Miliar

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin terungkap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid beli bangunan sarang walet Rp 2,5 miliar di Palampitan Hilir.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Saksi sidang perkara dugaan korupsi Bupati HSU nonaktif saat disumpah sebelum memberikan kesaksian di Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid HK, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/7/2022).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. 

Mereka adalah seorang pedagang, H Muhaidi, guru mengaji, Ahmad Khairuraji, pensiunan ASN Kemenag, Tajuddin Noor, Ketua RT di Amuntai, Megaerawati dan ASN Dinas PTSP dan Naker HSU, Rohana. 

Sedangkan terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan tim penasihat hukumnya hadir di ruang sidang. 

Melalui sederet pertanyaan yang dilontarkan Penuntut Umum KPK, semakin terungkap dugaan tindak pidana pencucian uang  oleh terdakwa. 

Baca juga: Mobil Terbakar di Taniran Kubah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ini Jumlah Kerugiannya

Baca juga: Aturan Baru Wajib Booster untuk Pelaku Perjalanan, Dinkes Banjarmasin: Akan Kami Terapkan

Pada 2016, terdakwa diketahui membeli aset berupa lahan dan bangunan sarang walet dari saksi Muhaidi dan isterinya, Fatimah senilai Rp 2,52 miliar. Lokasinya berada di Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU

"Dibayar bertahap sepuluh kali. Ada yang diserahkan langsung, ada yang saya mengambil (uang pembayaran) ke rumah dinas Bupati diserahkan oleh ajudan," kata Muhaidi. 

Pada transaksi jual-beli itu kata Muhaidi, meski bertahap, namun pembayaran selalu dilakukan menggunakan uang tunai. 

Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu mulai Tanggal 23 November 2016 hingga 22 Juli 2017 dengan nominal beragam mulai Rp 55 juta hingga Rp 820 juta.  "Ya, uang cash semua," kata Muhaidi. 

Proses transaksi jual beli aset tanah dan bangunan sarang walet itu menurut Muhaidi juga tidak melibatkan pihak notaris.

Baca juga: Petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Bongkar Industri Rumah Pembuat Ekstasi

Baca juga: Kenaikan Harga LPG Non Subsidi Tambah Beban Pelaku Usaha Kuliner Kalsel

Selain itu, meskipun transaksi jual beli sudah rampung dan pembayaran lunas, namun H Abdul Wahid HK menolak ketika ditawarkan untuk melakukan balik nama atas aset yang dibelinya itu. 

"Setelah lunas, sertifikat saya serahkan ke beliau. Kata beliau, tidak masalah, tidak usah balik nama," terangnya. 

Masih terkait aset tanah dan bangunan sarang walet, saksi lainnya, Ahmad Khairuraji juga dicecar pertanyaan oleh Penuntut Umum KPK. 

Diketahui, Khairuraji merupakan orang yang dipercaya terdakwa untuk mengurus lahan dan sarang burung walet yang dibelinya dari Muhaidi. 

Diakui Khairuraji, selama beberapa waktu merawat sarang burung walet tersebut telah dilakukan beberapa kali panen.

Enam saksi dihadirkan pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Uutara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/6/2022).
Enam saksi dihadirkan pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Uutara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/6/2022). (BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY)

Bahkan selama terdakwa diproses hukum, sempat ada pula uang hasil penjualan sarang burung walet yang ditampung sementara pada rekening penampungan setidaknya senilai Rp 244 juta. 

"Sekarang masih jalan, tapi hasilnya dimasukkan ke rekening penampungan," kata Khairuraji. 

Selain itu, terdakwa melalui perantara juga diduga telah melakukan pembelian aset lahan di kawasan Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupten HSU, seluas 10x20 meter dari saksi Megaerawati pada 2019. 

Menurut saksi Megaerawati, teknis jual-beli tanah miliknya itu difasilitasi oleh Ketua RT, Hidayatul Fitri. 

"Saya menjual melalui Pak Fitri, katanya Pak Almien (anak kandung terdakwa) yang mau beli," terang Megaerawati.

Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Baca juga: Pria Paruh Baya Tenggelam Dekat Jembatan Pekauman Banjarmasin, Saksi Melihat Korban Berenang ke Tepi

Aset tanah itu, kata saksi Megaerawati, disepakati untuk dijual senilai Rp 170 juta dan juga dibayarkan secara tunai. 

Selanjutnya terungkap, terdakwa melalui Ketua RT setempat juga mengakuisisi lahan seluas 13x16 meter di kawasan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, pada 2021 dari Saksi Tajudin Noor. 

Bukan melalui jual beli, terdakwa disebut mendapatkan tanah tersebut dengan cara ditukar dengan sebidang tanah lain di lokasi yang tidak terlalu jauh dari tanah milik Tajudin Noor. 

"Saya ditawari menjual tanah saya itu, tapi saya bilang itu tanah saya satu-satunya. Jadi, saya tidak mau jual. Kecuali, ditukar dengan tanah juga, baru saya mau," ungkap Tajudin.

Berkaca pada sidang sebelumnya, sejumlah aset tersebut baru merupakan sebagian dari sederet aset lainnya yang diduga dimiliki Abdul Wahid sebagai upaya pencucian uang. 

Baca juga: Terungkap Kondisi Kiwil Saat Ini, Komedian Alami Sakit Dibagian Perut, Mengaku Susah Tidur

Baca juga: Petugas Satpol PP Bongkar Tempat Berjualan PKL di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu

Pada sidang sebelumnya telah terungkap, terdakwa juga memiliki sejumlah lahan dan bangunan lainnya termasuk klinik kesehatan serta sejumlah mobil mewah. 

Kembali ditunda oleh Majelis Hakim, persidangan dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (18/7/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, Bupati HSU dua periode ini didakwa menerima aliran dana fee proyek lingkup Dinas PUPRP HSU dan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved