Religi
Tata Cara Shalat Jamak Dijelaskan Buya Yahya, Simak Niatnya Disertai Latin dan Terjemahan
Pada kondisi tertentu misalnya bepergian, sebagian orang kesulitan untuk shalat. Buya Yahya menjelaskan tata cara shalat jamak.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pada kondisi tertentu misalnya bepergian, sebagian orang kesulitan untuk shalat. Buya Yahya menjelaskan tata cara shalat jamak.
Simak pula niat shalat jamak dalam Bahasa Arab, latin dan terjemahannya.
Shalat jamak dapat dilakukan jika pada waktu shalat berikutnya dalam kondisi bepergian atau suatu hal.
Menjamak shalat pun selain dilakukan di awal, juga dapat dilakukan di akhir waktu.
Buya Yahya menjelaskan jamak taqdim mengumpulkan shalat di waktu yang pertama.
"Berlaku zhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya. Jika ingin menjamak taqdim zhuhur dan ashar, yang perlu Anda pahami adalah niat menarik waktu ashar ke zhuhur dilakukan di shalat pertama atau shalat zhuhur," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Potong Hewan Kurban, Kejati Kalsel Bagikan 1.272 Kupon Daging di Momen Idul Adha 1443 H
Baca juga: KUA PPAS Kota Banjarbaru Diserahkan DPRD Kota Banjarbaru
Buya Yahya mengungkapkan niat jamak tidak mesti diucapkan sebelum takbiratul Ihram. Boleh saja berniat dengan niat shalat zhuhur sebagaimana mestinya.
Niat menarik shalat ashar ke dalam waktu zhuhur boleh diucapkan di sepanjang shalat ashar dimulai sebelum takbiratul ihram hingga sebelum salam.
"Anda sudah niat shalat zhuhur dan takbiratul ihram, namun terlintas di pikiran untuk menarik ashar ke zhuhur sudah sah, yang penting masih di waktu shalat yang pertama diniatkan yang penting belum assalamu'alaikum," paparnya.
Demi menghindari takut lupa hingga akhir maka sebaiknya diniatkan sejak awal shalat.
Lantas niat yang benar seperti apa?
Buya Yahya mengatakan cukup diniatkan di dalam hati sudah sah, meski tidak di awal, bisa jadi saat rukuk atau gerakan manapun bisa diucapkan dalam hati dan sah dilakukan.
"Bagaimana dengan shalat Asharnya, maka langsung saja berniat sebagaimana mestinya karena di awal sudah diniatkan jamak taqdim," terangnya.
Ia pun mengimbau untuk mempermudah cara berniat yang terlalu panjang, banyak umat muslim yang tidak bisa menjamak dan qashar.
Allah Maha Mengetahui sehingga menggunakan bahasa apapun dan diucapkan di dalam hati sudah sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Buya-Yahya-jelaskan-tentang-hukum-memotong-kuku-dan-rambut.jpg)