Judicial Review IKN Ditolak MK
Tanda Tangan Dua Mahasiswa Pemohon Judicial Review IKN Dipalsukan, Hakim MK Tolak Permohonan
Tanda tangan 2 mahasiswa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dipalsukan. MK pun menolak pengajuan judicial review IKN diajukan mahasiswa tersebut.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tanda tangan 2 mahasiswa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dipalsukan. MK pun menolak pengajuan judicial review IKN diajukan mahasiswa tersebut.
Diketahui 6 orang fakultas hukum Unila mengajukan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Namun hakim MK curiga tanda tangan dipalsukan dan akhirnya diakui hingga berujung pengajuan judicial review dicabut.
Permohonan judicial review tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Hafiz Al-Quran Lulus Seleksi Akan Mendapat Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten HST
Baca juga: Cari Solusi Atasi Genangan, Sekda Kota Banjarbaru Tinjau Kondisi Sungai
Tanda tangan pemohon yang palsu ini diketahui ketika panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat menggelar sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otoritas IKN pada Rabu (13/7/2022).
Dilansir dari situs MK, sidang kedua perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 itu seharusnya diagendakan perbaikan permohonan.
Namun, panen hakim justru menemukan kejanggalan tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan judicial review itu.
"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon," tanya Arief dalam sidang.
Mulanya, para pemohon menjawab tanda tangan itu adalah asli dan menegaskan tanda tangan itu dibuat secara digital.
Tetapi setelah didesak, salah satu pemohon atas nama Hurriyah Ainaa Mardiyah mengakui dari enam pemohon, dua orang di antaranya tidak menandatangani permohonan tersebut.
Menurutnya, dua tanda tangan yang disebut palsu itu diterakan sendiri di permohonan atas kesepakatan karena sedang tidak bersama mereka.
Atas temuan ini, panel hakim memberikan pilihan agar para pemohon mencabut permohonan. Para pemohon pun menyatakan akan mencabut permohonan.
Selanjutnya Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.
Isi judicial review UU IKN mahasiswa Unila
Baca juga: Tanggapan ICW Pemecatan AKBP Brotoseno, Momentum Pemberantasan Korupsi di Tubuh Polri
Judicial review ini diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Unila pada 27 Juni 2022. Keenam mahasiswa tersebut yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI). Menurut para pemohon, Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
