Judicial Review IKN Ditolak MK
Tanda Tangan Dua Mahasiswa Pemohon Judicial Review IKN Dipalsukan, Hakim MK Tolak Permohonan
Tanda tangan 2 mahasiswa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dipalsukan. MK pun menolak pengajuan judicial review IKN diajukan mahasiswa tersebut.
Para pemohon menyatakan, pasal-pasal tersebut telah menciderai demokrasi dan tidak menghargai reformasi sebagai sejarah bangsa, menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.
Tanggapan kampus
Terkait tanda tangan palsu dalam berkas permohonan judicial review tersebut, Kepala Jurusan Hukum Tata Negara FH Unila Yusdianto mengatakan keenam mahasiswa itu tidak punya niat memalsukan dua tanda tangan di berkas permohonan itu.
"Kebetulan yang dua itu belum sampai, dan memang tidak ada niat memalsukan, kedua orang itu juga sudah menyetujui," kata Yusdianto.
Terlepas dari itu, dari pihak kampus mengapresiasi keberanian keenam mahasiswa itu mengajukan permohonan judicial review tersebut. "Ini semua proses belajar, pengetahuan juga didapat dari proses yang dilakukan," kata Yusdianto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu, Permohonan Judicial Review UU IKN Mahasiswa Unila Ditolak MK"
