Judicial Review IKN Ditolak MK

Tanda Tangan Dua Mahasiswa Pemohon Judicial Review IKN Dipalsukan, Hakim MK Tolak Permohonan

Tanda tangan 2 mahasiswa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dipalsukan. MK pun menolak pengajuan judicial review IKN diajukan mahasiswa tersebut.

Editor: M.Risman Noor
Youtube Mahkamah Konstitusi
Persidangan permohonan Judicial Review diajukan mahasiswa Unila Rabu 12 Juli 2022. 

Para pemohon menyatakan, pasal-pasal tersebut telah menciderai demokrasi dan tidak menghargai reformasi sebagai sejarah bangsa, menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.

Tanggapan kampus

Terkait tanda tangan palsu dalam berkas permohonan judicial review tersebut, Kepala Jurusan Hukum Tata Negara FH Unila Yusdianto mengatakan keenam mahasiswa itu tidak punya niat memalsukan dua tanda tangan di berkas permohonan itu.

"Kebetulan yang dua itu belum sampai, dan memang tidak ada niat memalsukan, kedua orang itu juga sudah menyetujui," kata Yusdianto.

Terlepas dari itu, dari pihak kampus mengapresiasi keberanian keenam mahasiswa itu mengajukan permohonan judicial review tersebut. "Ini semua proses belajar, pengetahuan juga didapat dari proses yang dilakukan," kata Yusdianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu, Permohonan Judicial Review UU IKN Mahasiswa Unila Ditolak MK"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved