Berita Banjarmasin

Kejaksaan Tinggi Kalsel Mintai Klarifikasi Sejumlah Pejabat Pemkab Kotabaru

Penyidik Kejati Kalsel minta keterangan sejumlah pejabat Pemkab Kotabaru atas penggunaan angaran perjalanan dinas pada periode waktu 2017-2021.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasi Penkum Kalsel), Romadu Novelino. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa hari belakangan, santer informasi beredar bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyelidiki dugaan kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas di Pemkab Kotabaru

Disebut, kaitannya soal dugaan ada ketidaksesuaian penggunaan anggaran perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada rentang waktu sejak 2017 hingga 2021.

Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, ada belasan pejabat tinggi, termasuk sejumlah Plt Kepala Dinas, masuk di daalam daftar panggil Kejati Kalsel

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, tak menampik bahwa sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kotabaru diminta klarifikasinya.

Baca juga: Tak Hadir Karena Alasan Sakit, Kesaksian Isteri Abdul Wahid Batal Diperdengarkan di Persidangan

Baca juga: Rugikan Negara Rp 2 Miliar Lebih, Kejaksaan Negeri Tapin Tetapkan RAF Jadi Tersangka

Baca juga: Korupsi di Kalsel, Ini Kerugian Negara akibat Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Barugelang Tanbu

"Betul, sudah ada beberapa dimintai klarifikasi. Kami belum bisa menginformasikan rinci sekarang karena masih penyelidikan," kata Novel kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (18/7/2022).

Meski demikian, Novel menegaskan, pemanggilan untuk klarifikasi terhadap para pejabat Pemkab Kotabaru merupakan kali pertama yang dilakukan Kejati Kalsel

Ia mempertanyakan pernyataan sejumlah pihak yang menyebut kasus tersebut sudah pernah ditangani sebelumnya dan bahkan ada pemanggilan untuk pemeriksaan. 

Novel menyayangkan pernyataan tersebut dimunculkan, tanpa disertai bukti kuat, contohnya surat bukti panggilan.

Baca juga: Terdakwa Ame Menangis Atas Tuntutan Penjara 2 Tahun Lebih dalam Kasus Online Fiktif di Banjarmasin

Baca juga: Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Tapin Kabur ke Banjarmasin

Baca juga: Polresta Banjarmasin Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggotanya

"Kami sudah cek di data kami bahwa sebelumnya tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan yang dimaksud," ujar Novel. 

Ia pun menjanjikan, informasi akan disampaikan secara terang jika penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved