Berita HSS
Puluhan Warga Datangi Kantor Bupati HSS, Minta Buka Surat Suara Pilkades
Puluhan warga mendatangi kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Mereka meminta meminta kotak suara Pilkades serentak dibuka
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Babatan mendatangi kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (20/7/2022).
Kedatangan mereka di Kantor Bupati HSS untuk meminta kotak suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2 Juni lalu.
Aliansi ini merupakan warga Desa Bakarung, Bamban, dan Taniran Selatan.
Selain warga ada juga hadir calon kepala desa dari Desa Bakarung, Bamban, dan Taniran Selatan.
Baca juga: HEBOH BANGET - Viral Pria Menang Pilkades, Hamburkan Uang di Jalanan, Warga Berebutan
Baca juga: Pilkades Serentak 2022 di Tapin Didominasi Petahana, Berikut Rinciannya
Baca juga: Terkendala Anggaran, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tanbu Ditunda hingga 2023
Meski demikian hanya beberapa orang perwakilan yang boleh masuk termasuk tiga orang calon kepala desa.
Sementara itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Serta Wakil Bupati HSS, Sekdakab HSS, Kasdim 1003, Kapolres, Kejari HSS, perwakilan Pengadian Negeri.
Pemerintah Kabupaten HSS membatasi pengunjung dengan alasan vaksinasi. Bagi warga yang belum divaksin booster tidak diperkenankan masuk.
Warga Desa Bamban, Kandis mengaku, pihaknya datang ke Kantor Bupati berharap agar kotak suara yang sudah ditutup bisa dibuka kembali.
Alasannya, masih ada perbedaan persepsi antara penghitungan suara sah dan tidak sah.
Terlebih surat suara yang tercoblos di lain tempat akibat lipatan dianggap sah. Asalkan tidak mencoblos pada foto calon lainnya. Sedangkan sebagian menganggap tidak sah.
“Harapan kami agar Bupati bisa membijaksanai untuk membuka kotak suara dan penghitungan ulang dilakukan,” harapnya.
Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan tegas tidak akan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
Menurutnya, hal ini terkait aturan. Apalagi, pada proses penghitungan suara di TPS dan pleno di tingkat desa tidak ada perdebatan soal ini.
Hal ini didukung dengan adanya tanda tangan persetujuan keputusan dari saksi. Dari formulir, C1, C2, maupun formulir C plano.
Ia menyebut keberatan para calon kepala desa terkait hasil juga sudah difasilitasi. Baik tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
