Berita HSS

Puluhan Warga Datangi Kantor Bupati HSS, Minta Buka Surat Suara Pilkades

Puluhan warga mendatangi kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Mereka meminta meminta kotak suara Pilkades serentak dibuka

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Babatan mendatangi kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (20/7/2022). 

“Kami bekerja ada aturan. Ada panitia di tingkat desa hingga kabupaten. Sehingga kami menghormati panitia pemilihan. Panitia pemilihan di desa yang memilih masyarakat dikuatkan oleh SK Bupati. Masing-masing calon ada saksi. Berarti calon sudah menguasakan kepada saksi. Dari catatan kepada kami untuk tiga desa terkait keberatan sudah diproses,” bebernya.

Ia menyebutkan hasil audiensi ini, pihaknya tidak akan membuka surat suara. Hal ini terkait aturan.

“Pleno ada di desa. Jika desa menyatakan sah berarti sah. Kami juga sudah menampung aspirasi mereka. Hak mereka juga kami berikan. Tapi membuka kotak suara tidak diperkenankan. Ini terkait aturan,” sebutnya.

Ia mengatakan, dengan kejadian ini pihaknya akan lebih detil lagi terkait pembekalan. Pun soal penafsiran suara.

“Ini akan menjadi pelajaran bagi kami untuk pilkades 2024 mendatang,” katanya.

Bagi calon kepala desa yang keberatan masih bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“SK akan kami keluarkan,” katanya.

Untuk kronologis penyelesaian keberatan, sesuai dengan tahapannya. Keberatannya sudah difasilitasi sejak hari pemilihan hingga tujuh hari dari 2 Juli. Di desa diselesaikan oleh BPD.

Proses mediasi juga sudah diberikan waktu. Hasilnya tidak selesai. Kemudian berlanjut di tingkat kecamatan. Ini juga difasilitasi. Mediasi juga dihadiri oleh calon dan Forkopimcam.

Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, panitia kabupaten juga sudah melakukan pemanggilan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa, BPD dan Panitia Kecamatan.

Hal ini sesuai dengan pasal 61 ayat 7. Kemudian baru persoalan ini dibahas oleh panitia kabupaten.

Calon Kepala Desa Taniran Selatan, Pahrudin. Ia mengatakan kedatangan mereka untuk meluruskan persepsi terkait suara sah dan tidak sah.

Menurutnya, terjadi simpang siur informasi terkait keabsahan surat suara. Karena adanya perbedaan persepsi antara TPS dan desa lain.

Sementara itu, terkait rencana melanjutkan persoalan ini ke PTUN, Pahrudin enggan berkomentar.

Sekadar diketahui saat pemilihan Desa Bakarung memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 1.730. Ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades yang memungut suara. Di Desa Bakarung ada lima calon.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved