NIK Pengganti NPWP

Sekarang NIK Pengganti NPWP, Berlaku Sejak 19 Juli 2022 dan Simak Status Kartu Lama

Terhitung 19 Juli 2022, NIK sudah digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Selasa 19 Juli 2022.

Editor: M.Risman Noor
Kompas.com
ilustrasi: NPWP. Kini NIK sudah bisa menggantikan NPWP. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terhitung 19 Juli 2022, NIK sudah digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Selasa 19 Juli 2022.

Menjadi pertanyaan pemegang NPWP, bagaimana dengan kartu lama?

Lalu bagaimana pula menjadikan NIK menjadi pengganti NPWP?

Simak ulasan berikut di bawah ini mengenai NIK menjadi pengganti NPWP.

Baca juga: Usulkan Penambahan Kewenangan Ruang Lingkup Metrologi Legal, Disdagri Tanbu Yakin PAD Meningkat

Baca juga: Terkait Dugaan Suap IUP di Tanahbumbu Kalsel, Hari Ini Adik Mardani Diperiksa KPK

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP.

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan Nik sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Di samping itu, DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.

Suryo mengungkapkan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung.

"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya.

Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar sistem.

"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo.

Baca juga: Wacana Pemerintah Fungsikan NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Lengkap Dirjen Dukcapil

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.

"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan KTP Sebagai NPWP untuk Bertransaksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved