Kriminalitas Banjarmasin
Simpan Sabu di Ruang Tamu, Atung Diciduk Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat
ARU alias Atung, warga Jalan Antasan Raden Gang Rukun, Kelurahan Teluk Tiram, ditangkap anggota Reksrim Polsekta Banjarmasin Barat atas kasus sabu.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lelaki berinisial ARU alias Atung, warga Jalan Antasan Raden Gang Rukun, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), di tangkap polisi.
Penyebabnya, dua kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumah.
Polisi melakukan penangkapan terhadap pria berusia 51 tahun itu berdasarkan informasi dari warga sekitar.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting, bahwa di sekitar tempat tinggal Atung sering terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Polsek Pelaihari Ringkus Dua Pencuri Motor, Pelaku Sasar Motor Tak Terkunci Stang
Baca juga: Gelar Simulasi Tour de Loksado 2022, Panitia Jajal Rute Kiram-Loksado, Libatkan 35 Pesepeda
Baca juga: Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kabupaten HSU, Akan Ada Tersangka Lain
Baca juga: Pulang Dari Ibadah Haji, 14.393 jemaah Haji Positif Covid-19, Ini Himbauan Kemenag
"Berawal dari adanya informasi, bahwa di lokasi sering ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu," katanya, Kamis (21/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah Antung. Kebetulan saat itu pelaku sedang berada di rumah.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku di ruang tamu rumahnya, yaitu 2 paket sabu berat 0,56 gram, satu pak plastik klip, timbangan digital, perangkat alat hisap lainnya.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polsek guna proses hukum lebih lanjut," Jelas Kanit.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)