Mardani Tersangka KPK
Mardani Terancam DPO KPK, Mantan Bupati Tanbu Dinilai Tak Kooperatif
Mantan bupati tanahbumbu terancam bakal menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan bupati tanahbumbu terancam bakal menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO bakal dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring Mardani tak kunjung memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mardani yang juga menjabat sebagai bendahara umum PBNU dijadikan tersangka dalam dugaaan kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanahbumbu Kalsel.
Hari ini KPK melakukan penggeledahan apartemen Mardani di Jakarta dan tak menemukan Mardani H Maming.
Baca juga: Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Buka Prodi Keperawatan Anestesiologi, Satu-satunya di Kalsel
• APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Meningkat, Bersumber dari SILPA
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Maming di sebuah apartemen di Jakarta.
"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali Fikri.
KPK mengingatkan, jika memang tidak memenuhi mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menetapkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ali mengatakan, DPO tersebut akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.
"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan," ujar Ali.
Ia juga mengatakan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan tim penyidik agar perkara ini bisa menjadi jelas jika mendatangi KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Jemput Paksa Mardani H Maming, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanbu
Selain itu, Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan perkara ini, salah satunya dengan menyembunyikan keberadaan tersangka.
"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
KPK menjemput paksa Maming dan menggeledah kediamannya di Jakarta.
