Mardani Tersangka KPK

Mardani Terancam DPO KPK, Mantan Bupati Tanbu Dinilai Tak Kooperatif

Mantan bupati tanahbumbu terancam bakal menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: M.Risman Noor
BPP HIPMI untuk BPost
Ketua BPP HIPMI, Mardani H Maming, Jumat (27/5) di Jakarta. 

Tindakan itu dilakukan karena Maming hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Ketua BPP HIPMI, Mardani H Maming, Jumat (27/5) di Jakarta.
Ketua BPP HIPMI, Mardani H Maming, Jumat (27/5) di Jakarta. (BPP HIPMI untuk BPost)

Maming telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK kembali memanggil Maming pada 21 Juli lalu. Namun, Maming kembali absen.

 
KPK kemudian menilai Maming tidak bersikap kooperatif. Lembaga antirasuah itu menyebut praperadilan tidak bisa dijadikan alasan.

Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangkanya.

Baca juga: Jalani Pendidikan 5 Bulan, 176 Siswa Digembleng Jadi Bintara Polri di SPN Polda Kalsel 

Maming diduga menerima suap Rp 104,3 miliar yang diterima dalam waktu 2014-2021.

Ia disebut menerima uang dan fasilitas mendirikan perusahaan tambang setelah mengeluarkan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sumber : kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved