Dana ACT

Polisi Tetapkan 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Mabes Polri Beberkan Peranan Masing-masing

Kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus digenjot pihak polisi. Empat petinggi ACT kini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: M.Risman Noor
capture video
video Diduga Tilap Donasi, Lembaga Amal ACT Terus Diusut Bareskrim Polri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus digenjot pihak polisi. Empat petinggi ACT kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga membeberkan peranan keempat tersangka mengenai dana ACT.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin; Ibnu Khajar; Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.

"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.

Baca juga: NEWS UPDATE Panglima Militer AS Singgung Ancaman China di Indo Pasifik kepada Jenderal Andika

Baca juga: Dinas TPH Kalimantan Selatan Sebut Serangan Tungro Tak Pengaruhi Produksi Padi Kalsel

Saat itu kata dia Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi.

Selanjutnya pada tahun 2015 bersama membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen.

Selanjutnya pada tahun 2020 bersama pengurus membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

"Kemudian menggerakkan yayasan act untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau BCIF Boeing Comunity Invesment Found terhadap ahli waris korban Lion Air GT 610," kata Ramadhan.

Saat itu kata Ramadhan, yayasan ACT membuat kesepakatan bahwa tak seharusnya hasil usaha badan hukum digunakan secara pribadi.

Namun nyatanya Ahyudin menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi termasuk dengan gaji bulanan.

"Memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT," ucap Ramadhan.

Selanjutnya yakni, Ibnu Khajar yang perannya ketua pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang.

Pada tahun 2020, Ibnu Khajar bersama para pengurus ACT membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pengiriman dana dari ACT ke negara lain.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pengiriman dana dari ACT ke negara lain. (Capture Yotube BPost)

"Menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi pada yayasan ACT tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan act perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen," kata Ramadhan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved