Dana ACT
Dana Korban Pesawat Lion Air JT-610 Diselewengkan ACT, Rp34 Miliar Tak Sesuai Peruntukan
ACT diduga menyelewenglan dana Korban Pesawat Lion Air JT-610. Bareskrim ungkap Rp34 Miliar Tak Sesuai Peruntukan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - ACT diduga menyelewenglan dana Korban Pesawat Lion Air JT-610. Bareskrim ungkap Rp34 Miliar Tak Sesuai Peruntukan.
Kini sebanyak 4 orang petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Senin (25/7/2022).
Dana yang diselewengkan cukup besar dan ternyata ditelusuri untuk berbagai dana keperluan para petinggi ACT.
Selain dana CSRm, dugaan penggelapan dana dilakukan terkait dana donasi umat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan dana dari Boeing yang digelapkan oleh petinggi ACT.
Baca juga: Mardani H Maming Buron KPK, Bendahara Umum PBNU Kini Masuk Daftar Pencarian Orang
Baca juga: Penyidik Polda Kalsel Usut Aset Bandar Arisan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Inisial FB
Kombes Helfi menuturkan awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.
Dari total uang yang diterima kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar.
Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Menurut polisi dana itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Rincian aliran dana sekitar Rp 34.5 miliar (Rp34.573.069.200) yang diduga diselewengkan :
1. Untuk membayar gaji para pengurus ACT sekitar Rp 50-450 juta.
2. Untuk koperasi syariah 212 senilai Rp 10 miliar.
3. Dana talangan CV CUN Rp 3 miliar.
4. Dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.
5. Kemudian untuk program bigfood bus kurang lebih Rp 2,8 miliar.
