Dana ACT

Dana Korban Pesawat Lion Air JT-610 Diselewengkan ACT, Rp34 Miliar Tak Sesuai Peruntukan

ACT diduga menyelewenglan dana Korban Pesawat Lion Air JT-610. Bareskrim ungkap Rp34 Miliar Tak Sesuai Peruntukan.

Editor: M.Risman Noor
capture video
video Respons Presiden ACT, Akui Sempat Beri Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan pada 2021 tapi Tak Permanen. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - ACT diduga menyelewenglan dana Korban Pesawat Lion Air JT-610. Bareskrim ungkap Rp34 Miliar Tak Sesuai Peruntukan.

Kini sebanyak 4 orang petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Senin (25/7/2022).

Dana yang diselewengkan cukup besar dan ternyata ditelusuri untuk berbagai dana keperluan para petinggi ACT.

Selain dana CSRm, dugaan penggelapan dana dilakukan terkait dana donasi umat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan dana dari Boeing yang digelapkan oleh petinggi ACT.

Baca juga: Mardani H Maming Buron KPK, Bendahara Umum PBNU Kini Masuk Daftar Pencarian Orang

Baca juga: Penyidik Polda Kalsel Usut Aset Bandar Arisan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Inisial FB

Kombes Helfi menuturkan awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.

Dari total uang yang diterima kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar.

Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Menurut polisi dana itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Rincian aliran dana sekitar Rp 34.5 miliar (Rp34.573.069.200) yang diduga diselewengkan :

1. Untuk membayar gaji para pengurus ACT sekitar Rp 50-450 juta.

2. Untuk koperasi syariah 212 senilai Rp 10 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pengiriman dana dari ACT ke negara lain.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pengiriman dana dari ACT ke negara lain. (Capture Yotube BPost)

3. Dana talangan CV CUN Rp 3 miliar.

4. Dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.

5. Kemudian untuk program bigfood bus kurang lebih Rp 2,8 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved