Loka POM Tanahbumbu

Pembinaan Loka POM Tanah Bumbu dalam Perizinan Pangan Olahan Frozen Food di Tanbu dan Kotabaru

Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu lakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha frozen food di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.

Editor: Alpri Widianjono
LOKA POM TANAH BUMBU
Penerbitan dan Penyerahan Nomor Izin Edar Untuk UMK Giyotashi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perkembangan zaman yang pesat telah membuat semuanya menjadi serba instan dan mudah. Semakin instan dan praktis suatu kegiatan, semakin digemari oleh masyarakat.

Hal ini juga berlaku di sektor bisnis kuliner yang menciptakan inovasi sesuai kebutuhan dan kegemaran masyarakat di era digital. Inovasi tersebut adalah frozen food.

Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI), Hasanuddin Yasni, memprediksi di tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun.

Hal ini didukung oleh banyak UMKM yang terjun dan sukses jualan frozen food, ditambah adanya dukungan dari cold-chain delivery yang dapat mengirim makanan beku dengan fasilitas lengkap.

Frozen food atau makanan beku adalah makanan yang dibekukan dengan tujuan untuk mengawetkan makanan hingga siap dimakan.

Pengawasan dan KIE ke pelaku usaha frozen food 02082022.
Pengawasan dan KIE ke pelaku usaha frozen food.

Pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. contohnya seperti es krim, dan nugget”.

“Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu. Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).”

Forzen Food izinnya harus ke BPOM?

Pangan olahan beku yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order), TIDAK WAJIB memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara massal, WAJIB memiliki Izin Edar dari Badan POM, BUKAN dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam mendapatkan nomor izin edar Badan POM untuk produk pangan olahan, pelaku usaha dapat melalui alur proses berikut:

Alur Proses Pendaftaran Produk Pangan Olahan 02082022
Alur Proses Pendaftaran Produk Pangan Olahan.


Untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan infromasi terkait pendaftaran nomor izin edar Badan POM, Badan POM menyediakan layanan secara digital dalam mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan.

Akses informasi tersebut bertujuan untuk mempelajari cara memeroleh izin edar pangan olahan hingga regulasi pangan olahan. Berikut ini link akses informasi Badan POM yang dapat dibuka publik sebelum menjajakan produk pangan olahan:

1. Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan Badan POM dapat melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/)

2. Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved