Berita Banjarmasin
Kalsel PPKM Level 1 , Dinkes Kalsel Surati Kabupaten Kota Laksanakan Vaksinasi Booster Kedua
Sejak 2 Agustus 2022 kemarin, seluruh daerah di Indonesia diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak 2 Agustus 2022 kemarin, seluruh daerah di Indonesia diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Penetapan Level 1 PPKM di seluruh Indonesia tersebut berlaku 2-15 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara PPKM level 1 berlaku 2 Agustus hingga 5 September 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Perpanjangan PPKM ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1.
Kalimantan Selatan juga termasuk dalam daerah yang ditetapkan dalam level 1.
Baca juga: Kembali Berstatus PPKM Level 1, Faktanya Angka Covid-19 di Banjarmasin Meningkat Puluhan Kasus
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 1 di Kalimantan Selatan, Ini Kata Satgas Covid-19 Kalsel
Kadinkes Kalsel, dr Diauddin Rabu (3/8/2022) menjelaskan, meski ada perpanjangan PPKM level 1 namun pengetatan dan pembatasan masih tetap berlaku.
Pembatasan dengan mengurangi resiko kerumunan dan pengetatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker masih terus diberlakukan.
"Protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dengan menghindari terjadinya kerumunan di beberapa kegiatan tetap dilakukan," katanya.
Meski banyak sekolah sudah menerapkan ptm kapasitas 100 persen, namun ujar dr Dia yang terpenting kini adalah peningkatan capaian vaksinasi baik untuk karyawan swasta, ASN hingga pelajar.
"Instruksi dari Kemendagri kan sudah ada untuk percepatan vaksinasi booster agar kekebalan kelompok terbentuk," ujarnya.
Dengan sudah mendapatkan vaksin booster maka jika seseorang terpapar covid 19 pun ujarnya maka diharapkan hanya mengalami gejala ringan tidak hingga dirawat di RS.
Pada kegiatan-kegiatan hiburan pun kini, kata dr Diauddin juga sudah mewajibkan penonton dan pengunjungnya untuk memakai masker.
Peningkatan kasus covid 19 di Kalsel tambahnya memang cukup berpengaruh termasuk pada ketersediaan rumah sakit di Kalsel.
Dimana Bed Occupancy Rate (Penggunaan Tempat Tidur di Rumah Sakit) kini di angka 10 persen. Namun ketersediaannya masih 90 persen.
"Kita harap BOR kita naiknya cukup sampai di sini," terangnya.
