Berita Banjarmasin

Sidang di MK, Wali Kota Banjarbaru Bantah Pemindahan Ibu Kota Kalsel Menyalahi Prosedur

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin sebut rencana pemindahan ibu kota Kalsel sesuai prosedur, direncanakan sejak 1950.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
Sidang lanjutan sengketa perpindahan Ibu Kota Kalmantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, Rabu (3/8/2022). 

"Jadi, pemindahan Ibu Kota Kalsel sudah terencana dan terstruktur, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kemudian melalui mekanisme yang alot di DPR RI hingga disahkan. Tidak pernah ada prosedur yang dilewatkan maupun perencanaan secara diam-diam seperti yang disebutkan para pemohon," tegasnya.

Selanjutnya, Wali Kota ADitya menyampaikan beberapa petitumnya. Di antaranya, memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim memberi amar putusan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing.

"Kemudian, menolak permohonan aquo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Turut hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi MK RI, yakni Anwar Usman ini adalah kuasa dari Kadin Banjarmasin dan juga kuasa dari Wali Kota Banjarmasin.

Sidang selajutnya dijadwalkan saat Kamis (25/8) pukul 11.00 WIB dan kembali dilakukan secara daring.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved