Berita Banjarmasin

Sidang di MK, Wali Kota Banjarbaru Bantah Pemindahan Ibu Kota Kalsel Menyalahi Prosedur

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin sebut rencana pemindahan ibu kota Kalsel sesuai prosedur, direncanakan sejak 1950.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
Sidang lanjutan sengketa perpindahan Ibu Kota Kalmantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, Rabu (3/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sengketa terkait perpindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru, setelah terbit UU Nomor 8 Tahun 2022, terus bergulir.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengajukan gugatan judicial review, baik uji formil dan materil UU Nomor 8 Tahun 2022.

Pasalnya UU Nomor 8 Tahun 2022 ini dianggap tidak prosedural, karena tidak melibatkan partisipasi publik dan terkesan tidak terbuka.

Tidak hanya H Ibnu Sina dan Harry Wijaya saja yang melayangkan gugatan, tapi juga Kadin Banjarmasin.

Tudingan terbitnya UU Nomor 8 ini tidak sesuai prosedur ini dibantah Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin.

Baca juga: 94 Nasabah Alami Tindak Skimming, Bank Kalsel Lapor ke Polda Kalsel

Baca juga: Soal Sepele, Pelaku Bunuh IRT dan Dua Bocah di Saring Sungai Bubu Kabupaten Tanah Bumbu

Hal ini disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Ovie ini melalui kuasa hukumnya, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/8/2022).

Melalui kuasa hukum, Wali Kota Aditya mengatakan bahwa proses terbitnya UU Nomor 8 sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, DPR RI sudah menyampaikan undangan kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan juga Gubernur Kalbar serta Kaltim mengenai kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) pada 24 Januari 2022.

Undangan ini pun ditindaklanjuti dengan dibuatnya surat undangan yang ditandatangani Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar dengan acara rapat mendengar masukan terkait pembahasan UU Kalsel, Kalbar dan Kaltim.

"Jadi, jelas kami bantah. Karena, seluruh elemen terkait juga sudah dilibatkan," ujar Wali Kota Banjarbaru Aditya.

Baca juga: Mahasiswa Tertipu Komplotan Pembuat SIM Palsu, Pelakunya Napi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin

Baca juga: Ketagihan Judi Bola Online, Pemuda Banjabaru Nekat Mencuri dan Gadaikan BPKB Milik Kerabat

Dia juga menyebut kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon, khususnya lagi dari pemohon dengan perkara 58 dan 59 (Kadin Banjarmasin dll) tidak relevan. Termasuk dalil kerugian.

Tak kalah penting juga, dia menjelaskan bahwa wacana pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru sudah ada sejak lama.

Misalnya dimulai pada tahun 1950 yang dimunculkan Gubernursaat itu, yakni Dr Murjani, dibantu oleh seorang perencana, yakni Van Der Pijl.

Selanjutnya pada 9 Juli 1954, Gubernur RT Milono juga mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memindahkan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Selain itu, rencana pemindahan ibu kota termuat dalam Perda Kalsel Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kalsel 2005-2025.

Baca juga: Gedung SDN 7 Antasan Besar Banjarmasin Miring, Disdik Usulkan Perbaikan

Baca juga: Masalah Solar Subsidi di Tabanio Tala Tak Ada Solusi, Ribuan Nelayan Bakal Ngeluruk ke Gubernuran

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved