Korupsi di Kalsel
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus IPad DPRD Banjarbaru, Satu Berstatus ASN
Kejari Banjarbaru kembali menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan Ipad Sekretariat DPRD Banjarbaru
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan Ipad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru pada anggaran tahun 2020 lalu.
Kedua tersangka baru tersebut adalah MJS dan AR yang merupakan oknum ASN dan satunya dari swasta.
Kasi Intel Kejaksaan Banjarbaru Nala Arjhunto Jumat (12/8/2022) membenarkan jika dua orang tersangka baru satunya oknum ASN dan satunya dari swasta.
Untuk peran dua tersangka baru ini, diungkapkannya, tidak jauh berbeda dari dua tersangka yang sebelumnya.
Baca juga: Korupsi di Kalsel - Kasus 30 IPad di Setwan Kota Banjarbaru, Dua Orang Masuk Lapas
Baca juga: Korupsi di Kalsel, Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus WC Sehat
Baca juga: Bacakan Pembelaan Perkara Dugaan Korupsi, Abdul Wahid Minta Maaf Kepada Masyarakat HSU
Diketahui, pada vonis untuk tersangka yang lebih dulu diamankan, Syaifullah dari pihak ketiga sebagai penyedia barang dituntut oleh terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan, Aida Yunani sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Banjarbaru, dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 200.077.272
"Intinya tidak jauh berbeda peran dua tersangka baru ini dengan dua tersangka sebelumnya. Yang jelasnya nanti akan kita keluarkan data yang lebih lengkapnya, menunggu hasil dari Tim Pidsus menyelesaikannya," katanya.
Disinggung, apakah nantinya akan ada tersangka baru lagi setelahnya. Nala menjawab, kasus sudah final.
"Insya Allah sudah final empat tersangka. Tapi dari fakta, banyak yang bisa dijadikan diliat dari ekspos, cuman ambil pokok dulu aja," katanya.
Sebelumnya, penyidikan terhadap lanjutan kasus korupsi pengadaan Ipad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Jilid II ini, dilakukan pada 2 Agustus dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Diketahui, kasus tersebut pada Jilid I sudah menetapkan dua tersangka pada kasus pengadaan Ipad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru.
Baca juga: Kejaksaan Batola Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,9 Miliar dari Kejati Kalsel
Dua tersangka itu, Aida Yunani yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan dan Ahmad Syaifullah sebagi penyedia barang.
Lalu, dugaan kasus korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat Dewan DPRD Banjarbaru, menghabiskan anggaran APBD 2020 kurang lebih Rp 600 Juta.
(Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)
