Kriminalitas HSU

Korupsi di Kalsel, Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus WC Sehat

Kejaksaan Negeri HSU melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi yang melibatkan Ahmad Fauzian.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati
eksekusi terpidana kasus WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dengan tangan terborgol Ahmad Fauzian mengenakan baju tahanan berwarna merah keluar dari Kantor Kejari HSU memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Amuntai, Kamis (11/08/2022).

Kejaksaan Negeri HSU melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi yang melibatkan Ahmad Fauzian.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 889 K/Pid.SUS/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya Ahmad Fauzian sempat divonis bebas namun naik ke tingkat kasasi dan akhirnya diputuskan bersalah namun dilakukan banding ke tingkat mahkamah Agung.

Baca juga: Bacakan Pembelaan Perkara Dugaan Korupsi, Abdul Wahid Minta Maaf Kepada Masyarakat HSU

Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Bupati HSU Abdul Wahid, Besok Penasihat Hukum Sampaikan Pembelaan

Ahmad Fauzian merupakan Direktur CV Nusa Indah yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, program WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup HSU tahun anggaran 2019.

Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kasipidsus Fadly Arbi SH mengatakan telah melakukan pemanggilan secara patut dan melakukan eksekusi terdapat terdakwa.

Baca juga: Ombudsman Kalsel Gelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dari Agustus hingga Oktober 2022

Baca juga: Isi Air ke Tandon, Peternak Guntungbesar Tanahlaut Mesti Gunakan Dua Mesin Generator dan Dua KWH

Setelah dilakukan pembatalan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bjm tanggal 17 September 2021 dengan vonis bebas.

Kini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 889 K/Pid.SUS/2022 tanggal 24 Maret 2022 terdakwa Ahmad Fazian bin Masrani dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

"Terpidana secara kooperatif datang setelah dilakukan pemanggilan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Amuntai," ujarnya.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved