Korupsi di Kalsel
Sidang Vonis Abdul Wahid, Majelis Hakim Sebut Tiga Nama Petinggi Dinas PUPRP HSU Terlibat Korupsi
Majelis Hakim dalam pertimbangannya kembali menyebut tiga nama di lingkup Dinas PUPRP HSU terlibat tindak pidana korupsi
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan karena dakwaan dan tuntutan terkait pidana korupsi suap dinilai terbukti oleh Majelis Hakim.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut yang diketuai Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (15/8/2022).
Namun dalam sidang tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya kembali menyebut tiga nama di lingkup Dinas PUPRP HSU.
Baca juga: Terbukti Korupsi dan Tindak Pencucian Uang, Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: Usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Ditahan
Mereka yakni Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP, Agus Susiawanto, Kabid Cipta Karya, Abraham Radi dan Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto.
Ketiga orang tersebut dinilai Majelis Hakim ikut terlibat dan bersama-sama dengan terdakwa Abdul Wahid serta Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki melakukan tindak pidana korupsi.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, perbuatan terdakwa dilakukan bersama Maliki, Agus Susiawanto, Marwoto dan Abraham Radi, hanya Maliki yang sudah dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya," ujar Majelis Hakim.
"Sementara Agus Susiawanto, Marwoto dan Abraham Radi yang seharusnya ikut bertanggungjawab atas perbuatannya dalam perkara ini namun belum dimintai pertanggungjawabannya," lanjutnya.
Sinyal Majelis Hakim bagi penegak hukum KPK untuk menindaklanjuti perkara ini juga terlihat dari salah satu poin amar putusan terhadap terdakwa Abdul Wahid.
Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti terkait korupsi dan pencucian uang yang disita dan disertakan dalam sidang perkara ini untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum KPK.
"Menetapkan barang bukti korupsi dan barang bukti pencucian uang dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti pihak-pihak yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah dalam putusannya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Banjarbaru Tetapkan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka
Dalam persidangan perkara Abdul Wahid diketahui, ketiga orang tersebut memang pernah dipanggil menjadi saksi dan digali kesaksiannya terkait uang-uang korupsi yang diterima oleh Bupati HSU dua periode tersebut.
Begitu juga Maliki yang merupakan Plt Kadis PUPRP HSU dan terlibat dalam pusaran korupsi di lingkup Dinas PUPRP HSU juga telah lebih dulu divonis bersalah dan kini tengah menjalani hukuman. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
