Korupsi di Kalsel
Jaksa Limpahkan Berkas Pembangunan Gedung Olahraga di Tapin ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin limpahkan kasus korupsi gedung olahraga oleh mantan Kepala Desa Tandui, Nurdiansyah, ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINSPOST.CO.ID, RANTAU - Berkas dari tersangka Nurdiansyah, mantan Kepala Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, atas kasus dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/8/2022).
Nurdiansyah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa dalam pembangunan Gedung Sarana Olahraga Desa yang tidak sesuai dengan SOP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, mengatakan, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Pelimpahan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin," jelasnya.
Baca juga: Tiga Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD Datu Sanggul Rantau Kabupaten Tapin
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polresta Banjarmasin Amankan Ratusan Botol Minuman Keras Tak Berizin
Diketahui, pihak penyidik Polres Tapin telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat Sprin. Han. / 41/ V/RES.3.3/2022/Reskrim tanggal 12 Mei 2022.
"Pertimbangan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polres Tapin, yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana," jelasnya.
Ia mengatakan, tersangka Nurdiansyah ditahan di Polres Tapin selama 19 hari mulai dari 12 Mei sampai 31 Mei 2022.
"Kemudian dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum selama 30 hari mulai dari 1 Juni sampai 10 Juli 2022 dan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau selama 19 hari mulai dari 11 Juli sampai 9 Agustus 2022," lanjutnya.
Baca juga: Kumpul di Warung, Delapan Pelaku Judi Online di Kompleks Batola Residence Kalsel Diciduk Polisi
Baca juga: Api Gegerkan Kemuning, Wali Kota Banjarbaru Terjun ke Lokasi Kebakaran
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Tapin menunggu penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
