Kriminalitas Kalsel
Libatkan Oknum Ketua RT, Polres Tabalong Beberkan Kronologis Pencurian Brankas Kantor Desa Haplah
Dua pelaku Kasus pencurian brangkas berisikan puluhan juta yang ada di Kantor Desa Hapalah Tabalong sudah diamankan. Satu diantarnya oknum Ketua RT
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kasus pencurian brangkas berisikan puluhan juta yang ada di Kantor Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas, dengan dua pelaku yang sudah diamankan dan satu diantaranya oknum Ketua RT, saat ini sedang diproses di Satreskrim Polres Tabalong.
Pencurian dilakukan tiga pria, masing-masing KH alias prabu (25) warga Desa Tuhuran, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara, MR alias Pakno (41) warga Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong yang merupakan ketua RT di desa setempat serta satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran.
Dari kedua pelaku yang saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tabalong diketahui bagaimana kronologis aksi pencurian yang dilakukan para pelaku Kamis (4/8/2022) pagi.
Sehingga bisa berhasilmenggondol brangkas berisikan uang tunai sejumlah Rp 58.810.000 ribu yang merupakan kumpulan dari uang BLT, uang pembangunan proyek desa dan uang pajak kegiatan yang belum sempat disetorkan.
Baca juga: Pencuri Beraksi Bobol Mesin ATM Bank Kalteng di Palangkaraya, Pelaku Rusak Penutup Brankas
Baca juga: Pencurian Kalsel, Dua Pelaku Pembobol Brankas Hotel Ditangkap Polsek Banjarmasin Tengah
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin diwakili, Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya dan didampingi KBO Satsreskrim Polres Tabalong, Ipda Epong Tantora, pelaku sebelum beraksi memang sudah mengetahui posisi uang yang berada di kantor desa.
Dimana, pelaku MR yang menjabat Ketua RT mengetahui keberadaan uang yang disimpan di kantor desa, karena beberapa waktu sebelumnya ada undangan dibagi untuk koordinasi pembagian BLT.
Dari situ, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar pintu depan kantor desa agar bisa masuk dan setelah iru mengambil brangkas yang berisi uang Rp 58.810.000.
“Brankas digeser dari kantor desa menggunakan sepeda motor milik DPO inisial IL alias Sinchan, untuk membuka brankas pada saat itu dalam keadaan terkunci mereka menggunakan linggis," tambahnya
Lokasi membongkar brangkas sendiri ternyata diketahui tidak begitu jauh Kantor Desa Hapalah, jaraknya sekitar 1 kilometerx tepatnya di tepi sungai.
Setelah berhasil membuka brangkas, uang yang ada langsung diambil dan kemudian dibagi ketiga pelaku. MR mendapatkan paling banyak sekitar Rp 23 juta, KH Rp 18 juta dan sinchan yang masih DPO Rp 19 juta.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing. Ada yang membeli sejumlah barang dan juga menebus sepeda motor.
Kedua pelaku yang sudah diamankan MR dan KH dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan 7 tahun.
Sedangkan untuk IL alias Sinchan saat ini sudah masuk sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran oleh jajaran Polres Tabalong.
Baca juga: Pencuri Brangkas Dana BLT Desa Hapalah Tabalong Diringkus di Kalteng, Satu Pelaku Ternyata Ketua RT
Wakapolres menambahkan, dari keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian brangkas ini pihaknya menyita sebanyak 13 barang bukti.
Terdiri dari, dua lembar KTP milik pelaku, satu buah brangkas, satu set engsel pintu, tiga lembar baju, satu unit mesin diesel, satu buah dompet dan tas, satu buah handphone android dengan kotaknya, satu unit sepeda motor matic, satu unit TV LED 23 inch serta uang tunai Rp 70.000. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
