Kriminalitas Kalsel

Kepergok Menambang Batubara Manual Ilegal di Tapin, 4 Pria Diamankan Dit Pamobvit Polda Kalsel

Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Kalsel mengamankan empat pelaku penambangan manual ilegal di Gunung Patuakan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Dit Pam Obvit Polda Kalsel untuk BPost
Empat orang diduga penambang manual ilegal yang kepergok Patroli Dit Pamobvit Polda Kalsel diserahkan bersama barang bukti ke Polsek Binuang, Selasa (23/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diduga melakukan penambangan manual secara ilegal di lahan pertambangan perusahaan swasta di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), empat pria diamankan oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Kalsel.

Diamankannya keempat orang masing-masing berinisial SR (22), HR (30), MY (21) dan HJ (27) pada Selasa (23/8/2022) itu  dibenarkan oleh Direktur Pamobvit Polda Kalsel, Kombes Pol Zulkifli melalui Wakil Direktur, AKBP Gusti Maychandra. 

"Keempat orang diamankan tadi malam sekitar jam 23.45 Wita," kata AKBP Gusti dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu (24/8/2022).

Saat akan ditangkap, keempatnya kedapatan oleh Tim Patroli Dit Pamobvit Polda Kalsel yang dipimpin IPTU Arbani tengah melakukan penambangan manual ilegal di area Gunung Patuakan, Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. 

Baca juga: Soroti Tambang Ilegal, Gerakan Pemuda Tanah Laut Menggugat Minta Kapolri Tak Pandang Bulu

Baca juga: Bupati HST Sebut Tambang Manual di Mangunang Seberang Ilegal, Tegaskan Komitmen Tak Ada Penambangan

Padahal area tersebut merupakan area pertambangan batubara yang dioperasionalkan oleh PT Sumber Kurnia Buana (SKB). 

Selain melanggar hukum, jelas para penambang manual yang beroperasi ilegal ini mengenyampingkan aspek keselamatan. 

Dimana mereka hanya menggunakan alat sederhana seperti gancu, sekop dan parang untuk mengambil batubara di area tersebut. 

Saat aksinya kepergok petugas patroli, sejumlah orang yang diduga juga merupakan rekanan keempat penambang manual ilegal yang ditangkap tersebut berhasil melarikan diri. 

"Mereka bukan orang dari Tapin tapi keempatnya ini warga Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar," kata AKBP Gusti. 

Dari keempat orang yang diamankan dan lokasi tempat kejadian perkara, petugas menyita sejumlah barang bukti. 

Baca juga: AMUK Kabupaten HST Ancam Kerahkan Massa Jika Laporan Dugaan Tambang Ilegal Tak Direspons

Beberapa di antaranya alat tambang manual 3 bilah parang, 4 gancu, 3 sekop, 3 ember, 1 jeriken, 250 lebih lembar karung dan 2 senter kepala. 

Selain itu, diamankan pula 9 unit sepeda motor yang 6 di antaranya tanpa dilengkapi Nomor Polisi milik para penambang manual ilegal tersebut. 

"Kempat orang ini sudah kami serahkan ke Polsek Binuang untuk diproses lebih lanjut,"  ujar AKBP Gusti. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved