Berita Banjarmasin

Polda Kalsel Peringatkan Penimbun BBM Bisa Dipidana 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Polda Kalsel ancam penimbun BBM dengan jeratan pidana dengan hukuman maksimal penjara paling lama 6 tahun  dan denda Rp 60 miliar.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Mochamad Rifa’i. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah sudah memberikan sinyal-sinyal bakal melakukan penyesuaian besaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) termasuk Pertalite dalam waktu dekat ini. 

Dengan dikuranginya subsidi, artinya harga jual BBM jenis Pertalite kemungkinan bakal naik. 

Kondisi ini bukan tidak mungkin dimanfaatkan orang-orang tak bertanggungjawab dan menjadi spekulan. 

Hal demikian tentu tak luput dari pengawasan yang dilakukan oleh Polda Kalsel

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, pengawasan dalam pencegahan kejahatan menyangkut penyalahgunaan atau penimbunan BBM atau gas bersubsidi terus dilakukan.

Baca juga: Dua Pemuda Diduga Laka Tunggal di Fly Over Banjarmasin, Memakan Satu Korban Jiwa

Baca juga: Korban Terkena Tembakan di Daha Kabupaten HSS Akan Dioperasi Lagi untuk Angkat Sisa Proyektil

Baca juga: Nelayan HSS Kalsel Jadi Korban Peluru Nyasar,  Polres HSS : Anggota Kejar Tersangka Narkoba

Tentunya tak cuma dilakukan oleh personel Polda Kalsel, namun upaya demikian juga melibatkan seluruh Polres/Polresta Jajaran di wilayah Hukum Polda Kalsel

"Kan kenaikan (BBM) belum ada diumumkan. Tapi kalau soal pengawasan dan pencegahan, pasti terus dilakukan. Bukan cuma sekarang, tapi berjalan terus," kata Kombes Rifa’i, Rabu (24/8/2022).

Ia menegaskan, bagi pelaku penimbunan BBM bisa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Jika terbukti di pengadilan, pelakunya bisa dihukum dengan penjara paling lama 6 tahun  dan denda Rp 60 miliar.

Penindakan, kata Kabid Humas, juga tidak terbatas pada dugaan penyalahgunaan atau penimbunan saja namun kejahatan lain seperti premanisme atau pemalakan yang berisiko terjadi di area pengisian bahan bakar minyak juga tak luput.

Baca juga: Istri Meninggal Dunia, Ayah di Tanbu Kalsel Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Baca juga: Buron Setahun Lebih, Pelaku Pembunuhan di Desa Batung Tapin Kalsel Diringkus Polisi di Kalteng

Baca juga: Kepergok Menambang Batubara Manual Ilegal di Tapin, 4 Pria Diamankan Dit Pamobvit Polda Kalsel

"Tim-tim bergerak terus di lapangan, patroli. Timsus Dit Reskrimum Polda jalan, polres-polres juga jalan," beber Kabid Humas Polda Kalsel

Belum lama ini diingatkannya, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil menetralisir aktivitas premanisme dan pemalakan di sejumlah kawasan sekitar SPBU di Kota Banjarmasin. 

Dari penindakan itu, lima orang yang kedapatan melakukan pemalakan terhadap para sopir pengantre BBM diamankan.

Sejumlah uang senilai lebih dari Rp 3,7 juta diduga hasil dari aksi premanisme itu juga dijadikan barang bukti.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved