BTalk
BTALK : Penyalahguna Narkotika Bisa Direhabilitasi, Ini Syaratnya
BBN saat ini sedang gencar melakukan restorative Justice bagi penyalahguna narkotika.Ini sebagai salah satu upaya penyembuhan penyalahguna narkotika
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Tujuan akhirnya tidak lagi menjadi penyalahguna narkoba.
Pecandu narkotika harus direhab berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 24 . Yang isinya pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Untuk rehabilitasi ini ada Perjanjian kerjasama antara Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, BNN untuk mengupayakan menangani pecandu narkotika.
Apakah semua yang terjaring bisa direhabilitasi?
Tidak semua orang terjaring bisa direhab. Berdasarkan SE MA Nomor 4 tahun 2010. Ada ketentuan yang mengatur pecandu narkoba untuk direhab.
Seperti tes urine positif, bukan residivis, barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari bagi pecandu.
Untuk satu hari pemakaian satu hari ini seperti sabu kurang dari satu gram. Ekstasi kurang dari 8 butir atau 2,4 gram , heroin tidak lebih dari 1,8 gram, selosibin 3 gram, morfin 1,8 gram, dan bufremofin 32 gram.
Selain itu juga pecandu tidak terbukti tidak masuk dalam jaringan narkotika seperti kurir, bandar.
Bagaimana kalau ada pengedar dan pemakai?
Tergantung penyidik. Dalam berita acara nanti ada penyidik BNN dan Polri. Jika masuk dalam jaringan tidak bisa direhabilitasi. Jika pecandu murni bisa. Penyidik nanti yang bisa memutuskan.
Kenapa residivis tidak bisa direhab?
Karena itu sama saja melakukan dengan sengaja. Artinya paham dengan konsekuensi hukum.
Bagaimana dengan pecandu pada usia anak?
Anak dalam undang-undang. Ada UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Anak yang mendapat perlindungan khusus termasuk penyalahguna narkoba diusia anak. Kalau masuk usia anak maka akan ada perlakuan khusus berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. Hal ini pada usia anak, kurang dari 18 hukum.
Penetapannya rehab dan jangka waktu di bawah ketetapan hakim.
