BTalk
BTALK : Penyalahguna Narkotika Bisa Direhabilitasi, Ini Syaratnya
BBN saat ini sedang gencar melakukan restorative Justice bagi penyalahguna narkotika.Ini sebagai salah satu upaya penyembuhan penyalahguna narkotika
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Waktu rehabilitasi tergantung assement. Kebanyakan satu periode tiga bulan, enam bulan, bahkan satu bulan. Di RS sambang lihum. Biaya Permenkes Nomor 4 Tahun 2020 diserahkan kepada keluarga dan pasiennya.
Ada dibiayai namun, kriteria khusus seperti penerima iuran PBI dari pemerintah. Yang bayar Kementerian Kesehatan.
Ada juga ditanggung dan tidak.
Bagaimana penyalahguna pasca rehabilitasi?
Mereka mendapat surat seleesai rawat inap dan dikembalikan. Kemudian dimasukan dalam pasca rehabilitasi. Di seksi rehabilitasi, ada rehabilitasi berkelanjutan bagi penyalahgunaan.
Ada tahapan jangkauan, rehabilitasi baik rawat jalan atau rawat inap. Selesai pasca rehabilitasi dimonitor petugas rehabilitasi selama 4 bulan.
Selama 4 bulan pasca rehabilitasi ada kunjungan rumah dan tes urine berkala, konseling individu, terapi berkelompok, dan diikutkan kegiatan bersifat kearifan lokal. Seperti pelatikan kerja dan difasilitasi BNN.
Rehab dan pasca masih bisa dimonitor dan dikembalikan fungsi sosial. Pulih, produktif, dan berfungsi sosial. Agar stigma negatif bisa hilang dan penyalahguna mendapatkan komunitas sosial baru. Sehingga bisa berfungsi sosial dan positif.
Selain itu pasca rehabilitasi semua akan diperiksa dan dites urine kembali. Tes urine pada assesment, kemudian nanti dites lagi untuk pemeriksaan. Dua kali pada perawatan jalan, dan dua kali pada pasca rehabilitasi.
Bagaimana jika pasca rehabilitasi semua kembali.
Ada namanya, slip artinya kembali lagi tapi hanya sekali. Ini keluarga atau pecandu yang menyampaikan dengan BNNK maka akan dilakukan assessment kembali.
Ada juga relaps atau kambuh. Bisa sama seperti sebelum direhab atau lebih parah.
Mereka tidak dipidanakan tapi melaporkan diri. Baik keluarga atau diri sendiri.
Apakah sejauh ini sudah ada pecandu yang kambuh?
Sampai saat ini belum ada data kekambuhan dari penyalahguna. Kami juga meminta perannya dari orang terdekat. Minta dukungan. Lebih cepat lebih baik. Agar tidak masuk relaps.
Ada laporan keluarga bisa ditangani oleh BBN, harapannya memang seperti itu. Keluarga wajib lapor. Boleh konsultasi kepada BNN keluarganya yang menggunakan. Petugas melakukan assessment dan rencana rawatan. Hasil assessment indikasi rawat inap maupun rawat jalan. Maka disampaikan ketentuan rehabilitasi rawat jalan.
Apakah restorative justice ini bisa terjadi peluang penyimpangan?
Semua masalah hukum bisa saja terjadi penyimpangan. Kami memohon doa agar tidak melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Berikut tayangannya :
