BTalk

BTALK : Penyalahguna Narkotika Bisa Direhabilitasi, Ini Syaratnya

BBN saat ini sedang gencar melakukan restorative Justice bagi penyalahguna narkotika.Ini sebagai salah satu upaya penyembuhan penyalahguna narkotika

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
capture Youtube BPost
Btalk : Penyalahguna Narkotika Bisa Direhabilitasi. 

Apakah pasca rehabilitasi tetap dipantau?

Semua penyalahguna baik dalam masa rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi akan dipantau dari BNNK. 

Kami juga minta dipantau keluarga, RT setempat, tokoh masyarakat. Ini juga akan mengembalikan status sosial pecandu pacar rehabilitasi.

Bagaimana seorang ditangkap kemudian ditetapkan rehabilitasi atau lanjut kasus?

Hal ini penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Mulai identitas darimana. Ada penggeledahan barang bukti apa saja dan jumlah barang bukti. Apabila barang bukti terdapat timbangan, ada plastik klip tentu arah analisa tidak mungkin pecandu. Ada kemungkinan untuk menimbang barang. Ikut peredaran narkoba.

Peran ini akan digali oleh penyidik apakah penimbang saja. Dari penyidik ini akan diketahui apakah penyalahguna atau dalam jaringan. Nanti peta jaringan ketahuan.

Kalau tidak masuk peta jaringan maka akan direhab. Itu juga berdasarkan assessment.

Kalau pecandu, penyidik menyimpulkan hanya pecandu narkotika. Mereka bisa melakukan permohonan di assessment terpadu di sekretariat BNN. Ada tim hukum dan ada tim medis. Tim hukum ada kejaksaan, penyidik BNN, penyidik kepolisian. Ini tugas tim hukum. 

Tim medis terdiri dokter dan psikolog. Mulai dari pemeriksaan tingkat kecanduan, jenis yang digunakan. 

Tim akan memutuskan apakah pecandu saja atau terlibat dalam jaringan. Kalau kesimpulan tim kecanduan. Rekomendasi pertimbangan pasal yang disangkakan. Serta berdasarkan fakta hukum. 

Apabila rekomendasi disetujui penyidik masuk dalam persidangan. Nanti hakim memutuskan rehab di mana dan berapa lama. 

Sejak kapan keadilan restoratif di HSS Sudah dilaksanakan? 

Sejak BNNK di HSS dibentuk pada 2017. UNtuk masuk seksi pemberantasan sudah masuk tahun 2019. Untuk ditangani pada 2021 ada 4 penyalahguna. 

12 orang penyalahguna guna tahun 2022. Serta ada dua tidak memenuhi syarat rehabilitasi. 

Berapa lama rehabilitasi dan biayanya dari mana?

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved